Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya

Senin, 13 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COMTangerang jumat 10/04/2026 – Sengketa Objek Bidang Tanah Milik H. Pohan yang digugat PT Bumi Sejahtera Puramas dari anak perusahaan PT Paramount Land berlanjut pada Sidang lapangan berlokasi di Kampung Cisereh Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang di dipimpin Majelis Hakim Tongam Oase Chtristian H. Simanjuntak, SH. M. Hum. didampingi Hakim Anggota Dedi dan Panitera. Hadir dalam sidang tersebut, penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas beserta kuasa hukumnya, dan tergugat yakni H. Pohan bersama para tergugat lainnya yang didampingi kuasa hukum Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH.

Dari dasar kepemilikan penggugat PT Bumi Sejahtera Puramas memilik HGB 12 Tahun 1987 dan SPH (Surat Pelepasan Hak) 1985 dengan Luas bidang tanah 5724 Meter persegi sedang tergugat Pohan memiliki surat sertifikat tahun 2025 dengan luas bidang tanah 5.962 meter persegi dan Bukti AJB Kecamatan dan Leter C Desa dengan luas sama persis 5.962 meter persegi .

Baca Juga :  Semarak HUT Ke-80 RI, Kecamatan Larangan Juara Lomba Tarik Tambang Daring Kota Tangerang

Tergugat yakni Pohan mengungkapkan, pihaknya memiliki dasar bukti kuat dan semuanya dicek secara detail di Badan Pertanahan, di Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa Cukanggalih dan Desa Kadu Jaya akurat dan Sah secara administratif dan hukum, “semoga hakim bisa melihat secara objektif mana data yang sah dan data tidak sah.”

Baca Juga :  Kepemimpinan Wasit PORKAB Tangerang di Pertanyakan Pada Pertandingan Team Kecamatan Rajeg vs Team Kecamatan Panongan

Dr. Muhamad Arya Wijaya. SH. selalu Kuasa Hukum tergugat menyayangkan dalam sidang lapangan tersebut plang warna biru milik PT Bumi Sejahtera Puramas tidak dipersoalkan pasalnya objek bidang HGB 12 dalam plang milik PT Bumi Sejahtera Puramas mestinya berada di wilayah Desa Cukanggalih bukan diwilayah administratif Desa Kadu Jaya. “Jangankan hal tapal batas perihal penggarap saja PT. Bumi Sejahtera Puramas tidak mengetahui mana petani yang menggarap karena izin menggarap ada ditangan klien kami dan dengan seizin Desa Kadu Jaya.”

Penulis : roni

Berita Terkait

Kejuaraan Pencak Silat Piala Gubernur Banten, Club Elang Teratai 878 Periuk Raih 9 Medali, 7 Emas,1 Perak Dan 1 Perunggu
Kelurahan Alam Jaya Gelar Musrenbang, Warga Minta Pembangunan GKB Dan Normalisasi Pompa Air
Peduli Warga Terdampak Banjir, Ormas PP PAC Periuk Mulai Distribusikan Bantuan Kedapur Umum Periuk
‎Bersama IKM Tangerang, Sachrudin Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota‎
‎Sengketa Lahan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Aspirasi Keluhan Warga Kampung Pabuaran
‎Suport Kegiatan MBG, Yayasan Nusantara Alam Abadi Mulai Berikan Pembekalan Kepada Relawan
‎Suport Kegiatan MBG, Yayasan Nusantara Alam Abadi Berikan Pembekalan Kepada Relawan SPPG
Langgar Perda, Aktivis Desak Pemkot Tangerang Stop Dan Segel Workshop PT Esa Unggul Jaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:56 WIB

Bukti Persidangan Plang Tanah HGB 12 Milik PT Puramas Dipertanyakan Masuk Wilayah Desa Kadu Jaya

Senin, 9 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Piala Gubernur Banten, Club Elang Teratai 878 Periuk Raih 9 Medali, 7 Emas,1 Perak Dan 1 Perunggu

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:12 WIB

Kelurahan Alam Jaya Gelar Musrenbang, Warga Minta Pembangunan GKB Dan Normalisasi Pompa Air

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:15 WIB

Peduli Warga Terdampak Banjir, Ormas PP PAC Periuk Mulai Distribusikan Bantuan Kedapur Umum Periuk

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:04 WIB

‎Bersama IKM Tangerang, Sachrudin Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota‎

Berita Terbaru

error: Content is protected !!