Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, 1 Pelaku Diamankan

Selasa, 15 April 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung menggerebek home industry minuman keras (miras) jenis Ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Jum’at (11/4) siang WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Lalu 3 (tiga) galon berisi Ciu  beserta 200 botol Ciu ukuran 200ml siap untuk diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin beserta jajarannya dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.


Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis ciu.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli Antisipasi Premanisme, Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Premanisme

“Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin (14/4/2025).

Kepada polisi, pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2022 hingga April 2025. Dalam satu bulan pelaku menyebutkan dapat menghasilkan 100 botol Ciu ukuran 200ml.

“Peredaran miras jenis ciu ini di Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupeten Tangerang. Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Zain.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Operasional Industri rumahan miras ciu ini, tambah Kapolres, tergolong besar. Oleh sebab itu, Zain bersyukur produksi miras di tempat tersebut dapet dihentikan polisi. Sehingga kesehatan dan pengaruh negatif dari miras yang memabukkan terhadap masyarakat dapat terselamatkan.

“Sebab kriminalitas sebagian besar karena para pelakunya di bawah pengaruh minuman keras. Dan Kami (Polri) akan terus berkomitmen memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya apabila ada,” tandas Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat perkara industri minuman keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 Undang undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(red)

Berita Terkait

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan
Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Maryono Bubarkan Kobam Dan Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Ketua PWI Kota Tangerang Kecam Keras Oknum Anggota Kobam Yang Pukul Jurnalis Saat Peliputan Festival PehCun
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33 WIB

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:47 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:52 WIB

Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Maryono Bubarkan Kobam Dan Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Berita Terbaru