Aksi Cepat Polisi! Jaringan Raksasa Curanmor di Tangerang Kota Berhasil Digulung

Selasa, 11 November 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG.- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah komando Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres mengungkapkan, dari 17 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Para pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh Satgas Tim Opsnal Gabungan.

“Dalam waktu seminggu, tim berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” jelas Kombes Jauhari saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil pikap (losbak) yang digunakan mengangkut hasil curian, kunci letter T, mata kunci palsu, rekaman CCTV, hingga dokumen kendaraan palsu.

Hasil penyidikan menunjukkan, jaringan curanmor ini telah beraksi di 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Rinciannya, Unit 3 Ranmor Satreskrim mengungkap 42 TKP, Polsek Karawaci 22 TKP, Polsek Jatiuwung 92 TKP, dan Polsek Ciledug 3 TKP.

Para pelaku diketahui beroperasi secara mobile, berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Setelah menemukan target, mereka dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor curian ke lokasi penampungan.

Baca Juga :  Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang, Forwat Akan Turun Aksi

Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korban.

Dijerat Pasal 365, 363, dan 480 KUHP

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan petugas. Polres Metro Tangerang Kota akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas Kombes Jauhari.(Red)

Berita Terkait

Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat
Dari Ruang Belajar ke Aksi Nyata: PKBM Bakti Pertiwi Mantapkan Komitmen Pendidikan Nonformal, Sarpras Jadi PR Bersama Pemerintah Daerah
Duet Legendaris Suratin Persita ’88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional
Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.

Selasa, 25 November 2025 - 11:17 WIB

Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 November 2025 - 15:19 WIB

Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat

Berita Terbaru