Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Warga Amuk Truck Tanah di Kosambi, Polisi Minta Warga Sabar Dan Akan Usut Tuntas

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Dorong Peran Aktif Masyarakat Mengawasi Program Pemerintah
Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata
Warga RW 16 Griya Karawaci Apresiasi Pemeliharaan Balai Warga, Fasilitas Kini Lebih Nyaman dan Representatif
Ketum LSM KDM Septrian Apresiasi Berdirinya LBH Cahaya Keadilan Abadi, Siap Perjuangkan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Pelepasan Siswa PAUD Al Hidayah Berlangsung Meriah, CEO KLIKBERITA.TV Berikan Apresiasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:48 WIB

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Dorong Peran Aktif Masyarakat Mengawasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:17 WIB

Menyesatkan Informasi Publik, CV Cahaya Mastari Tak Pasang Papan Proyek, DTRB Kabupaten Tangerang Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru

Daerah

Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Minggu, 28 Jun 2026 - 10:07 WIB

error: Content is protected !!