Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Putri Pimpinan Redaksi Klikberitatv Rayakan Hari Ulang Tahun, Doa dan Harapan Mengiringi Langkah Silfah Maulia Agustin

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  ‎Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Tata Kelola Serikat Pekerja, PUK FSP KEP KSPSI PT.Gajah Tunggal Tbk Raih Juara 1‎

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti
Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV
Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan
Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan
Perkuat Sinergi Pengawasan Sosial, Pimpinan Redaksi Klikberitatv.com Jalin Silaturahmi Bersama LSM PEMI dan Ketua Aliansi Curug
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Saluran U-Ditch Telah Terealisasi, Warga Palasari Apresiasi Dewan Iqrar Risyad Nasution yang Mewujudkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani Anibhani, MM. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kehadiran Anggota DPRD Provinsi Banten Muhlis, S.H. Warnai Acara Walimatul Hamil Monika Rosdianti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Pimpinan Redaksi KlikBeritaTV Sampaikan Ucapan Penuh Cinta dan Doa di Hari Ulang Tahun Founder KlikBeritaTV

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas, CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Jalin Silaturahmi dengan Kapolsek Panongan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Silaturahmi Pimpinan KlikberitaTV Bersama Jajaran PPBNI, Perkuat Sinergi Media dan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!