Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Hadirkan Paslon Walikota Tangerang 2024, Universitas UYI Gelar Petisi Milenial Di Momentum Sumpah Pemuda

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Jelang HUT RI-80 Tahun,Musisi Orkes Oi Ramaikan Event Penggalangan Dana Katar Kelurahan Gandasari

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia
Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!
‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata
Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
‎Disnaker Kota Tangerang Gelar Lomba Tata Kelola Serikat Pekerja, PUK FSP KEP KSPSI PT.Gajah Tunggal Tbk Raih Juara 1‎
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:25 WIB

Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia

Senin, 24 November 2025 - 14:51 WIB

Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata

Kamis, 13 November 2025 - 01:55 WIB

Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Rabu, 12 November 2025 - 19:27 WIB

MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI

Berita Terbaru