Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Hadiri Sunatan Masal Dari Majlis Arba'in, Camat Periuk:Alhamdulillah Anak-anak Momentum Libur Sekolah Di Sunat

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Wakil Ketua 1 DPRD Tangerang Soroti Banjir di Kota Tangerang

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

PKBM Ujung Tombak Dalam Melayani dan Mengetaskan Anak Putus Sekolah Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan
RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau
Pertama Dalam Sejarah, Audiensi JTR Bersama Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang di Jam 7 pagi
Tampil Rapih dan Elegan, Sekdis Kominfo Kota Tangerang Apresiasi Pengurus Baru JTR
Pengurus Baru JTR Kunjungi Asda III Kota Tangerang, Momentum Perkuat Kolaborasi Pemberitaan
Mitigasi Sekolah Rawan Tawuran, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go to School
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Sumarti Resmikan Gapura Warga RW 15 Periuk
Atasi Kemacetan Dijam Pagi Dan Sore, Lurah Meong Mulai Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:26 WIB

PKBM Ujung Tombak Dalam Melayani dan Mengetaskan Anak Putus Sekolah Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:26 WIB

RSUD Kota Tangerang Kini Buka Poliklinik BTKV, Pelayanan Jantung Lebih Mudah dan Terjangkau

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:15 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Audiensi JTR Bersama Plt. Kadis Pendidikan Kota Tangerang di Jam 7 pagi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:40 WIB

Pengurus Baru JTR Kunjungi Asda III Kota Tangerang, Momentum Perkuat Kolaborasi Pemberitaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:11 WIB

Mitigasi Sekolah Rawan Tawuran, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Program Police Go to School

Berita Terbaru