Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Komitmen Polri Jaga Harkamtibmas , Dir Binmas PMJ Dan Kapolres Metro Tangerang Nopi Kamtibmas Di Pinang

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Hadiri Sunatan Masal Dari Majlis Arba'in, Camat Periuk:Alhamdulillah Anak-anak Momentum Libur Sekolah Di Sunat

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

HKG Ke-53 ,Kampung Mandiri Kelurahan Alam Jaya Dikunjungi Tim Penilai 10 Lomba Program PKK Provinsi Banten
Pendekar Bar Menginspirasi! Santuni Anak Yatim dan Janda, Komitmen untuk Masyarakat
‎1.200 Siswa Di Tangerang Latgab Capasko, Maryono : Tanamkan Disiplin Wujudkan Mimpi Ke Istana
Ajak Anggota Menjaga stabilitas Kamtibmas Guna Meningkatkan Investasi, DPD KSPSI Banten Gelar Sarasehan Serikat Pekerja
‎Tidak Mengenal Lelah, M.Asdiansyah Atau Meong Terus Pokus Berbuat Untuk Masyarakat Dan Organisasinya‎
‎Respon Cepat, Lurah Meong Ajak Semua Jajaran Gotong Royong Renovasi Rumah Hancur Akibat Hujan angin
Kedepankan Konektivitas Berskala Nasional, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
‎Hari Tani Nasional, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang Soroti Tata Kelola Tanah Di Kota Tangerang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:41 WIB

HKG Ke-53 ,Kampung Mandiri Kelurahan Alam Jaya Dikunjungi Tim Penilai 10 Lomba Program PKK Provinsi Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Pendekar Bar Menginspirasi! Santuni Anak Yatim dan Janda, Komitmen untuk Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:40 WIB

‎1.200 Siswa Di Tangerang Latgab Capasko, Maryono : Tanamkan Disiplin Wujudkan Mimpi Ke Istana

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Ajak Anggota Menjaga stabilitas Kamtibmas Guna Meningkatkan Investasi, DPD KSPSI Banten Gelar Sarasehan Serikat Pekerja

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:33 WIB

‎Tidak Mengenal Lelah, M.Asdiansyah Atau Meong Terus Pokus Berbuat Untuk Masyarakat Dan Organisasinya‎

Berita Terbaru