Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM,Tangerang||Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT/01 RW/04, Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Rabu, 13/05/2026.

Diantaranya seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan atau AMDAL, izin warga, izin dari bandara internasional Soekarno-Hatta, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), izin rekomendasi pemangku kebijakan wilayah setempat seperti Kepala Desa dan Camat.

Tak hanya itu, Perusahaan wajib menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan lingkungan kerja aman dan menerapkan sistem manajemen K3, didukung oleh UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan), PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3), serta berbagai Permenaker spesifik.

Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi bahwa banner/papan informasi yang menyatakan tentang adanya izin PBG tidak terlihat di area pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Selain itu, pembangunannya berada di lingkungan pemukiman padat penduduk, sehingga sangat berpotensi membahayakan hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Kecelakaan Taksi di Area Belakang Summarecon Serpong, Satu Korban Jiwa

Mengapa demikian, karena mengingat radius pembangunannya sangat dekat dengan pemukiman dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat akan bahaya paparan radiasi dan juga ancaman tertimpa material menara jika terjadi bencana alam.

Maka dari itu diperlukan analisis dampak lingkungan atau uji kelayakan pembangunan, memilih lokasi yang  tepat dan steril jauh dari jangkauan masyarakat, karena tidak semua hal bisa diselesaikan dengan uang, dampak serta resiko jangka panjang wajib dipikirkan.

Saat dikonfirmasi, Tata Suharta yakni Kepala Desa Malangnengah membenarkan adanya pembangunan menara telekomunikasi diwilayahnya, namun itu ialah permintaan warga, pihak desa hanya sebagai fasilitator, semua sudah dirapatkan.

“Sekiranya ada 39 KK yang tinggal diradius antara 30 hingga 42 meter sekitar pembangunan dan semua sudah mendapat kompensasi sebesar Rp. 1 Juta per KK, jadi untuk izin lingkungan sudah diselesaikan dan itu diserahkan langsung oleh pihak perusahaan,” ujar Tata kepada Wartawan melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Metro Tangerang Panen Raya Jagung Serentak Sebanyak 2,5 Ton

Sedangkan mengenai SITAC (Site Acquisition) kata Tata Suharta dia kurang memahami, begitupun izin lainnya dia juga tidak tahu, pihak Desa Malangnengah hanya sebatas izin lingkungan saja, selebihnya itu ranah DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan pihak berwenang lainnya.

“Nanti saya tanya yang punya Tanah, pengurus atau Sitac yang punya kontaknya yang punya Tanah, nanti dikabarin,” imbuhnya.

Sementara, salah seorang warga menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Jaha Malangnengah tersebut sudah berjalan sekiranya kurang lebih 2 Minggu.

“Sekitar Dua Mingguan pembangunannya, saya kurang tahu nama Provider nya apa, coba tanya yang lain,” bebernya.

Sampai berita ini diterbitkan, Camat Pagedangan, DTRB, DPMPTSP, Bandara Terdekat, Satpol-PP belum dikonfirmasi.

Penulis : red

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak
Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah
CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1
Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari
Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Gelombang Protes Kembali Mengguncang SMAN 32, Warga Desak Evaluasi Total SPMB
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Berbagi di Bulan Mulia, DMG Media Grup Santuni Anak Yatim dan Ajak Masyarakat Peduli
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:50 WIB

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Kampung Cijengir Swadaya Benahi Drainase Rusak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:36 WIB

Hendra Primitif Apresiasi Komitmen Bupati Maesyal Rasyid dalam Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bukti Nyata Tanggung Jawab Pemerintah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:34 WIB

CEO KlikBeritaTV Didin Baharudin Sampaikan Ucapan Selamat Hapy Milad kepada A. Kurniawan (Omesh), Ketua RW 07 Desa Cukanggalih 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pimpinan Redaksi dan Jajaran Media KlikBeritaTV Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Hairul bin Sukari

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:19 WIB

Pulihkan Hak Korban, Polsek Curug Kembalikan Dua Unit Sepeda Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curat dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!