Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Serpong, – Diduga toko kosmetik menjual obat terlarang jenis golongan G, di jalan lengkong wetan, kec, serpong, kota tangerang selatan. Rabu (08/04/2026).

Tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang jenis golongan g.

Kami menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan,dan ketika tim media menghampiri,penjaga toko menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama kiki mengatakan “nama saya kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ucap kiki

Kiki pun menambahkan “ini punya Mukhlis bang,abang emang belum nyambung sama mukhlis,” tambahnya

Dan kiki juga menegaskan bahwa kiki menjual obat jenis Tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  Semarak Hari Kartini, Polwan Layani Pemohon SIM Gunakan Pakaian Adat Jawa dan Makasar

Disini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, siapa mukhlis ini, bisa sampai mencuat menjadi Gembong utama peredaran obat terlarang jenis golongan G.

Lalu kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan informasi, tapi sudah hampir 1 jam tidak ada komunikasi lagi dari operator 110.

Akan tetapi setelah kami menghubungi 110 toko kosmetik tersebut tutup.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media, kenapa setelah kami menghubungi operator 110, tiba tiba toko tersebut langsung tutup.

Peredaran obat terlarang jenis golongan G (daftar G) atau obat keras tanpa izin edar diatur utamanya dalam Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Mudahkan Pelayanan Terpadu Lewat Momen Car Free Day

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Ke Divisi Propam Polri, Patut Diduga adanya keterlibatan dari Oknum Anggota Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Penulis : red

Berita Terkait

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong
Kapolres Metro Bekasi Kota Jenguk 17 Korban Kebakaran Cimuning, Salurkan Tali Asih dan Dukungan Moril
Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku
Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.
Estafet Kepemimpinan Ditpamobvit Polri: Irjen Pol Suhendri Berpamitan, Brigjen Pol M. Syahduddi Siap Akselerasi Inovasi
Pimpin Sertijab Dirpamobvit, Kakorsabhara Baharkam Polri: Rotasi Ini Untuk Perkuat Mitigasi Risiko Aset Negara
Aksi Curanmor Digagalkan Polisi di Tangerang, 2 Pelaku Tak Berkutik Bawa Motor Curian
Kualitas Rokok Jarum Super Diduga Tidak Terjaga, Konsumen Laporkan Kondisi Tidak Normal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:52 WIB

Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Senin, 6 April 2026 - 21:18 WIB

Waduh, Bupati Tangerang Kunjungi Cluster Elite Padahal Dampak Banjir Lumpur Parah Di Binong

Jumat, 3 April 2026 - 07:44 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Jenguk 17 Korban Kebakaran Cimuning, Salurkan Tali Asih dan Dukungan Moril

Kamis, 2 April 2026 - 09:20 WIB

Kapolsek Curug Berikan Bantuan Kursi Roda dan Buku Bacaan ke Sekolah Khusus Pelangi Anakku

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

Tanahnya Akan Dijadikan Pelebaran Jalan Tol, Ahli Waris Ali Bin Amir Bin Sanad Ambil Sikap.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!