Mukhlis…! Gembong Utama Perederan Obat Terlarang Jenis Golongan G Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKBERITATV.COM, Serpong, – Diduga toko kosmetik menjual obat terlarang jenis golongan G, di jalan lengkong wetan, kec, serpong, kota tangerang selatan. Rabu (08/04/2026).

Tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang jenis golongan g.

Kami menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan,dan ketika tim media menghampiri,penjaga toko menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Saat kami wawancara penjaga toko yang mengaku bernama kiki mengatakan “nama saya kiki bang, iya saya baru jualan bang,” ucap kiki

Kiki pun menambahkan “ini punya Mukhlis bang,abang emang belum nyambung sama mukhlis,” tambahnya

Dan kiki juga menegaskan bahwa kiki menjual obat jenis Tramadol dan hexymer.

Baca Juga :  Peduli Bencana Sukabumi, Karang Taruna Kelurahan Gandasari Gelar Live Musik Bareng Musisi Tangerang

Disini yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua, siapa mukhlis ini, bisa sampai mencuat menjadi Gembong utama peredaran obat terlarang jenis golongan G.

Lalu kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan informasi, tapi sudah hampir 1 jam tidak ada komunikasi lagi dari operator 110.

Akan tetapi setelah kami menghubungi 110 toko kosmetik tersebut tutup.

Muncul pertanyaan bagi kami tim media, kenapa setelah kami menghubungi operator 110, tiba tiba toko tersebut langsung tutup.

Peredaran obat terlarang jenis golongan G (daftar G) atau obat keras tanpa izin edar diatur utamanya dalam Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, rujukan utama adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polda Banten Gelar Upacara Serentak di Cadasari

Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras golongan G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Ke Divisi Propam Polri, Patut Diduga adanya keterlibatan dari Oknum Anggota Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Penulis : red

Berita Terkait

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul
Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang
Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit
Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon
Tegas: Septrian Ketum Lsm KDM, Diduga Abaikan Standar Teknis, Proyek Hotmix di Curug Wetan Tipis Minim Pengawasan dan Tetap Berjalan Saat Hujan
Dukung Digitalisasi Pemprov, SMSI Banten Tegaskan Pentingnya Media Siber Kuasai Multi-Platform dan Tangkal Hoaks
Soroti Sampah Pasar Kemis, IWO-I Kabupaten Tangerang Minta Pemerintah Jangan Tunggu Viral
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:08 WIB

Bangunan Indomaret Cimone Jaya Tak Kunjung Disegel: Satpol PP Diduga Mandul

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:35 WIB

Proyek Hotmix Kualitas Rendah dan Sangat Tipis, Aktivis Minta Proyek Hotmix di Kelurahan Medang digelar ulang

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:04 WIB

Wadidaw!! Proyek Saluran Air di Medang Lestari Disorot Aktivis, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:09 WIB

Kisah Pilu Pasien Miskin di Tangerang, Keluarga Jual Motor Demi Bayar Rumah Sakit

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:17 WIB

Warga Sambut Antusias Pekerjaan Hotmix di Kampung. Pabuaran Curug Kulon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!