KLIKBERITATV.COM, Tangerang– Sejumlah masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, mendatangi Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Tangerang-Banten pada Kamis, (12/03/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Mereka menyerahkan surat yang isinya, antara lain surat permohonan kepastian hukum atas lahan yang kini jadi rumah tinggal mereka beserta dokumen terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Perwakilan warga, Rohim Matullah, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan bukti-bukti serta riwayat tanah yang berada di wilayah Desa Rancagong. Menurutnya, tanah tersebut selama ini kerap diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
“Kami berharap pihak ATR/BPN dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Tanah di Desa Rancagong telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Rohim, kepada Kabar6.
Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dilepaskan haknya untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani oleh almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno selaku Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta pada masa itu.
almarhum Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Kodam V/Jaya dan berlokasi di Desa Rancagong.
Dia berharap pihak TNI Kodam Jaya dapat melihat fakta dan riwayat hukum yang ada, sehingga tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat dapat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum yang jelas dari negara.
“Semoga ada solusi terbaik, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan
ini”,harapnya.








