Mengapa Keterwakilan Perempuan Di Banten Masih Stagnan

Senin, 16 Juni 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-Tidak akan tercipta keadilan sosial jika keputusan politik hanya dibuat oleh satu gender saja. Oleh karena itu, suara perempuan dalam pemerintahan harus setara dengan suara laki-laki, mengingat masyarakat terdiri dari dua gender tersebut. Keadilan sosial tidak akan tercapai jika suara perempuan terus terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan politik. Maka dari itu, pemerintahan perlu mendorong keikutsertaan perempuan dalam pemilu daerah baik sebagai anggota legislatif ataupun kepala daerah.

Sejak tahun 2014, jumlah perempuan dalam parlemen di Banten mengalami peningkatan yang signifikan, kemajuan ini terus berlanjut sampai pemilu 2024 kemarin. Meskipun jumlah perempuan yang mencalonkan diri terus meningkat, tetapi jumlah kursi legislatif yang mereka dapatkan cenderung menurun sehingga pemenuhan standar persentase keterwakilan perempuan masih dibawah batas yang telah ditetapkan secara nasional. Apa yang sebenarnya menjadi kendala sehingga representasi perempuan terus stagnan meskipun regulasi dan kuota sudah diatur?

 Dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertulis bahwa daftar calon harus memuat keterwakilan perempuan dengan minimum 30% sebagai bentuk memastikan perempuan juga ikut andil dalam proses politik di Indonesia. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan berdampak besar pada partisipasi aktif perempuan dalam proses politik, baik sebagai anggota legislatif maupun sebagai kepala daerah. Di Banten sendiri, sudah banyak sekali perempuan yang “aware” pada politik, terlihat dari pendaftar calon legislatif yang meningkat dari tahun ke tahun. Puncaknya pada tahun 2024, calon legislatif perempuan di DPRD Banten mencapai 500 perempuan mendaftar. Walaupun secara angka calon legislatif perempuan sudah lebih dari 30%, namun beberapa partai nyatanya masih tidak memenuhi persyaratan tersebut. Partai yang tidak mencapai ketentuan 30% akan memperkecil peluang perempuan untuk dapat menempati kursi parlemen. Jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti DKI Jakarta, keterwakilan perempuan di Banten masih dibawah provinsi tersebut. 

Baca Juga :  SPMB Tidak Boleh Ada Celah Pungli, Sachrudin : Oknum Yang Cederai Proses SPMB Akan Ditindak Tegas

Masyarakat luas masih beranggapan bahwa laki-laki lebih dominan dalam memegang posisi kuat di pemerintahan, sehingga suara dan kepentingan perempuan sering terpinggirkan. Jika ruang politik hanya didominasi oleh laki-laki, besar kemungkinan kepentingan perempuan sulit diperjuangkan. Oleh karena itu, penting bagi perempuan untuk aktif dalam dunia politik sebagai sarana memperjuangkan hak-hak mereka. Keterwakilan perempuan dalam politik bukan sekadar soal kuota, tetapi juga soal efektivitas kebijakan publik yang adil bagi semua. Menurut data dari Inter-Parliamentary Union (IPU), negara-negara dengan banyak anggota perempuan dalam legislatif cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif.

Ditahun 2019, perempuan dalam parlemen di provinsi Banten mampu berada di angka 17,65%. Tetapi di pesta demokrasi terbaru, perempuan dalam parlemen hanya mencapai 14,00%. Tentu ini merupakan penurunan kepemilikan kursi perempuan dalam parlemen walaupun calon yang mendaftar lebih dari 500 perempuan, hal ini tidak menjamin mereka mendapatkan porsi kursi yang besar. Selain disebabkan oleh budaya patriarki yang masih melenggang bebas, partai politik masih belum maksimal dalam sistem rekrutmen dan kaderisasinya. Kebanyakan partai masih asal memilih calon wakil perempuan hanya untuk memenuhi angka 30% tanpa melihat kompetensi mereka. Selain itu mereka lebih memprioritaskan calon legislatif laki-laki, sehingga calon perempuan biasanya tidak mendapatkan posisi nomor urut yang strategis. 

Baca Juga :  Protes SPMB 2025, Warga Karang Anyar Desak Disdikbud Banten Segera Evaluasi Sistem SPMB

Perjuangan untuk menghadirkan perempuan dalam ruang politik tidak boleh berhenti pada angka kuota saja. Perlu adanya komitmen nyata dari partai politik, pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya kebijakan mengenai kuota calon saja tetapi juga nomor urut yang strategis. Tanpa adanya perubahan yang sistematik, regulasi dan kuota, semuanya hanya akan menjadi formalitas saja. Harus ada perubahan cara pandang, sistem partai, dan dukungan publik agar suara perempuan benar-benar terdengar dan berpengaruh dalam keputusan-keputusan penting bangsa Sudah saatnya dunia menganggap perempuan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga sebagai pengambil keputusan utama dalam politik. 

Penulis : Yolanda Zenia (Ilmu Pemerintahan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

Berita Terkait

Protes SPMB 2025, Warga Karang Anyar Desak Disdikbud Banten Segera Evaluasi Sistem SPMB
Lomba GPBLHS, Maryono: Cetak Generasi Peduli Lingkungan dan Inovatif Sejak Dini
SPMB Tidak Boleh Ada Celah Pungli, Sachrudin : Oknum Yang Cederai Proses SPMB Akan Ditindak Tegas
Parade Tradisional dan Lomba Kreatif Warnai Hardiknas SMKN 12 Kabupaten Tangerang!
Hari Pertama , Puluhan Warga Lansia Di Kelurahan Gandasari Antusias Mengikuti Pelajaran Sekolah Lansia
SMAN 8 Kota Tangerang Sukses Gelar Acara Tahunan “Futuristik 2024” dengan Gemerlap Kemeriahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:43 WIB

Lomba GPBLHS, Maryono: Cetak Generasi Peduli Lingkungan dan Inovatif Sejak Dini

Senin, 16 Juni 2025 - 23:22 WIB

Mengapa Keterwakilan Perempuan Di Banten Masih Stagnan

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:20 WIB

SPMB Tidak Boleh Ada Celah Pungli, Sachrudin : Oknum Yang Cederai Proses SPMB Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:36 WIB

Parade Tradisional dan Lomba Kreatif Warnai Hardiknas SMKN 12 Kabupaten Tangerang!

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:09 WIB

Hari Pertama , Puluhan Warga Lansia Di Kelurahan Gandasari Antusias Mengikuti Pelajaran Sekolah Lansia

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sambut Tahun Baru Islam, Sachrudin Ajak Ramaikan Festival Al-A’zhom

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:08 WIB