GMNI Soroti Pemkot Tangerang Terkait Kabel Semrawut Yang Rusak Estetika Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Tangerang menyoroti kondisi kabel optik yang semrawut di berbagai titik Kota Tangerang. Fenomena ini dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar regulasi yang berlaku.

Menurut Elwin Mendrofa, Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kota Tangerang, kondisi gulungan kabel yang menjuntai dan tak beraturan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 pasal 12 bagian (6), yang mengatur ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan tanah.

“Kabel-kabel optik ini dibiarkan begitu saja, merusak keindahan kota. Belum lagi penanaman tiang penyambungan kabel yang tak berizin di sepanjang jalan dan perumahan warga,” ujar Elwin saat ditemui di kantornya,Rabu(14/5/2025)

Baca Juga :  Meong Band Ramaikan Sosialisasi Dan Deklarasi Bahaya Narkoba Di Desa Kadu

GMNI Kota Tangerang telah berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons resmi dari pihak berwenang.

Elwin menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa ini merupakan wujud kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur kota yang lebih baik. “Kami mendorong implementasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas dengan konsep Ducting bersama berupa Bokskabel Optik,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Hotmik di RW 13 Kelurahan Sukabakti Diduga Jadi Ajang KKN, Kualitas Pekerjaan Disorot

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun kolaborasi yang baik dengan provider telekomunikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di bidang jaringan dan telekomunikasi. GMNI juga menyarankan pemerintah untuk mengajak berbagai asosiasi terkait seperti APJATEL, ASPIMTEL, ATSI, dan APJII dalam menyelesaikan masalah ini.

“Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat juga harus ikut aktif mengawal pembangunan infrastruktur yang sangat mendesak ini, terutama dalam penataan lingkungan kota,” tegas Elwin.

GMNI berharap Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan integritas dengan melakukan penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi aturan, serta tidak mengabaikan permohonan tanggapan dari masyarakat.(red)

Berita Terkait

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI
DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota
Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis
Ombudsman RI Soroti Pelanggaran Hukum di Lahan Bencongan, Bupati Tangerang Jangan Diam Saja
MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar
Klarifikasi Biaya Acara Kokurikuler dan Perpisahan SMP N 5 Curug.
Heboh! Sexy Dancer di Trenz Executive Club Jadi Sorotan, Izin Dipertanyakan
Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:22 WIB

Insiden Kereta di Stasiun Bekasi Timur: Green SM Indonesia Dukung Penuh Investigasi KNKT & PT KAI

Rabu, 29 April 2026 - 19:12 WIB

DOR! Komplotan Curanmor Lintas Wilayah “Pemetik 13 Motor” Digulung Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 29 April 2026 - 08:12 WIB

Program MBG Tercoreng Siswa SMK di Tangerang Temukan Ulat di Paket Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 17:59 WIB

Ombudsman RI Soroti Pelanggaran Hukum di Lahan Bencongan, Bupati Tangerang Jangan Diam Saja

Sabtu, 25 April 2026 - 23:25 WIB

MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!