Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H.Sugandi : 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com–Aktivis buruh Kota Tangerang yaitu H.Sugandi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut kembali menyuarakan sangat pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh stakeholder.

Terutama dalam mewajibkan perusahaan untuk merekrut 75% tenaga kerja dari masyarakat sekitar perusahaan sesuai dengan kompetensi mereka, Hak tersebut di katakan Aktivis Buruh H.Sugandi di ruang kerjanya di Sekretariat DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPI ) Kota Tangerang, Selasa (4/3/2025)

“Kita tidak boleh tinggal diam melihat ketimpangan ini terus terjadi! Sudah terlalu lama masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanah sendiri! Pabrik-pabrik berdiri megah, tetapi ribuan warga sekitar masih menganggur. Ini adalah ketidakadilan yang harus segera kita akhiri!” Tugasnya.

Menurutnya, DPRD dan Wali Kota Tangerang yang baru saja dilantik harus segera bertindak untuk menerbitkan Perda yang mengatur kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal. Tidak boleh ada lagi pekerja dari luar daerah yang menguasai lapangan kerja, sementara warga setempat terabaikan atau menganggur.

Baca Juga :  Kecam Tindak Kekerasan Pada Wartawan,Wartawan Tangerang Gelar Aksi Tuntut Pelaku di Adili

Dengan tegas ia juga menolak dengan sistem perekrutan lama yang dinilai rumit, diskriminatif, dan penuh kepentingan. Karena, Menurut H. Gandi, Proses lamaran kerja yang panjang dan tidak transparan harus dihapus dan diganti dengan sistem baru yang lebih adil.

Adapun beberapa poin penting yang diusulkan olehnya dalam konsep Perda Ketenagakerjaan:

✅ Perusahaan wajib melihat data pengangguran di sekitar mereka!
✅ Perekrutan harus transparan dan berbasis kebutuhan nyata perusahaan!
✅ Warga setempat yang memiliki kompetensi harus diprioritaskan!

“Kita tidak boleh membiarkan lapangan kerja di daerah kita dikuasai orang luar sementara warga lokal hanya jadi penonton! Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah KEWAJIBAN yang harus ditegakkan oleh pemerintah!” Ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Bersama TNI, Pemerintahan dan Warga Gelar Kerja Bakti Cegah Banjir di Periuk Damai

Lebih Lanjut Ia menjelaskan , Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Untuk itu ia menegaskan, Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjalankan amanat konstitusi ini Karena, ini bukan soal belas kasihan, ini soal menuntut hak yang dijamin oleh undang-undang!

Dengan ini ia juga mengajak kepada seluruh aktivis serikat pekerja dan masyarakat untuk menggelar audiensi ke DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan tuntutan ini agar segera direalisasikan.

“Kalau bukan kita yang berjuang, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi, ” tutupnya.(Angga)

Berita Terkait

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal
Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi
RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana
Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Warga Binong  Keluhkan Air Kali Berwarna Coklat, Diduga Terkait Proyek Pembangunan di Curug Wetan
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang: 4 Nyawa Melayang, Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kabin
Forwat Tangerang Selatan Giat Bukber Bersama Memperkuat Silatuhrahmi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36 WIB

Warga Legok Datangi BPN Kabupaten Tangerang, Minta Kepastian Hukum Tanah Rumah Tinggal

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:16 WIB

Diduga Proyek Sarana Prasarana Tak Sesuai Spesifikasi di Medang, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:24 WIB

RW Dipecat, Ketum AMPPL Indonesia : Jika Tidak Ada Bukti Bisa Fitnah dan Kena Pidana

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penuh Makna, Haflah Nuzulul Qur’an di Kota Tangerang Hadirkan Ustadz dan Qori-Qoriah Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:35 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!