Himbauan Kamtibmas, Polisi: Ramadhan 2025, SOTR Hingga Petasan Dilarang di Tangerang

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv com — Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).

Baca Juga :  Sosialisasikan Sachrudin-Maryono, MPC PP Tangerang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyuan selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres menyarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Ke-96, PKK RW 04 Pondok Makmur Potong Nasi Tumpeng Bersama Kader

“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.

Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (rls)

Berita Terkait

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi
Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia
Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!
‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata
Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
MUNAS III FSP KEP KSPSI 2025 Resmi Dibuka Langsung Menaker RI Dan Ketum DPP KSPSI
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:57 WIB

Diduga Sudah Ratusan Kali Mencuri Motor, Dua Pelaku Tak Berkutik Disergap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 22:25 WIB

Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia

Senin, 24 November 2025 - 14:51 WIB

Terbongkar! Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Kadu Jaya ‘Dikerjakan Serampangan’, PPTK Curug Diduga ‘Main Mata’!

Minggu, 23 November 2025 - 14:04 WIB

‎Dukung UMKM Naik Kelas, Wali Kota: Manfaatkan  Fasilitas Gratis yang Ada!‎

Rabu, 19 November 2025 - 11:51 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi SDN 3 Pasar Kemis, Sekolah Berdaya dengan Parenting Hidup dan Prestasi Adiwiyata

Berita Terbaru