Tangerang,Klokberitatv.com— Hingga awal Juni 2025, tercatat baru 11 dari 246 Desa di Kabupaten Tangerang yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) sebagai syarat pendirian Koperasi Merah Putih.
Proses penyelesaian ini juga mencakup pencatatan resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui notaris.
“Kita saat ini baru mengukuhkan 11 dari 246 desa yang selesai prosesnya di Kementerian Hukum,” ungkap Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid di GSG Kabupaten Tangerang. Senin, 2 Juni 2025.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menjelaskan, seluruh desa/kelurahan dapat menyelesaikan proses tersebut paling lambat pada 15 Juni 2025.
Targetnya, seluruh tahap administrasi dapat diselesaikan pada akhir Juni, sehingga setiap desa dan kelurahan memiliki izin pendirian Koperasi Merah Putih.
Untuk mendukung operasional koperasi tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi desa (Kopdes). Namun, hingga kini mekanisme pencairan dana tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pusat.
“Mekanisme untuk mendapatkan dana itu berasal dari pusat. Satu desa bisa mendapatkan Rp3 sampai Rp5 miliar,” jelas Yayat.
Adapun, kata Yayat struktur keanggotaan koperasi telah ditetapkan, di mana kepala desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan menjadi anggota. Keanggotaan akan ditentukan melalui Musdesus.
“Keanggotaan itu diluar perangkat Desa dan BPD. Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, ” tandasnya.(aa/red)