Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Aksi Nyata di Hari Bumi, Pemkot Perluas Program Adiwiyata Hingga Madrasah

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Sahabat & Keluarga Media WOL Indonesia

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Proyek Drainase Aspirasi Fraksi Nasdem di Cluster Mutiara Cukanggalih Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik PLN, Pengerjaan Juga Tak Sesuai Spesifikasi
Solidaritas Wartawan Curug Terjalin Hangat dalam Ngopi Bareng di Cafe 86
Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Pagedangan Desa Cicalengka, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar
Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga
Pelepasan dan Tasyakuran Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Tegas: LSM Bp Tipikor, Proyek U-Ditch di Rancagong Minta Material  Segera Dibongkar Kualitas Sangat Buruk
Wadidaw!! Proyek Misterius Muncul Di Kampung Cadas Diduga Menjadi Ajang Korupsi LSM BP TIPIKOR Akan Laporkan Ke Intansi
Tiga Kios di Cibodas Kota Tangerang Hangus Dilalap Si Jago Merah, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:55 WIB

Proyek Drainase Aspirasi Fraksi Nasdem di Cluster Mutiara Cukanggalih Diduga Lakukan Pencurian Arus Listrik PLN, Pengerjaan Juga Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:56 WIB

Solidaritas Wartawan Curug Terjalin Hangat dalam Ngopi Bareng di Cafe 86

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:58 WIB

Pembangunan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Pagedangan Desa Cicalengka, Warga Bersyukur Akses Kini Lebih Lancar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:18 WIB

Pelepasan dan Tasyakuran Angkatan Pertama SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!