Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

Kedua orang tersebut berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Green Lake City (GLC) Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 280, 68 gram berat bruto narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu yang berada di sekitar TKP.

Baca Juga :  Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang

“Menanggapi laporan masyarakat, Tim opsnal Polsek Pinang, dipimpin Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi TKP di kawasan GLC, Cipondoh, Kota Tangerang dan mencurigai pelaku MR. Saat digeledah tim mendapati satu paket klip dengan berat 0,78 gram,” kata Adityo, kepada wartawan Rabu, (28/5/2025).

Kepada Polisi pelaku mengakui sabu yang ada ditangannya itu didapatkan dari seseorang berinisial FJ. Bergerak cepat polisi mendatangi kediaman pelaku di daerah Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

“FJ kami amankan dirumahnya, berdasarkan pengakuan MR tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dirumahnya petugas menemukan  sabu dengan berat bruto 279,9 gram dan sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Aduan Korban Asusila, Polsek Jatiuwung Amankan Terduga Pelaku di Minimarket

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan. Kapolsek menyebut telah mengantongi pemasok sabu kepada MR dan FJ tersebut. Modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rls/red)

Berita Terkait

‎Marak Beredar di Pasaran,Polisi Grebek Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu di Benda‎
‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang
‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung
2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Dalam Operasi Nila Jaya 2025
Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:25 WIB

‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:34 WIB

Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:16 WIB

‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:45 WIB

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:38 WIB

Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan

Berita Terbaru