Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 April 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,klikberitatv.com– Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, (26/4/2025) malam WIB.

Hasil dari penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30) atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkapnya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Bersama BPBD dan Basarnas, Polisi Cari Driver Taksi Online Jasadnya Dibuang ke Kali Baru di Teluknaga

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman F alias oji ditemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” beber Prapto.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gencarkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.

Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas dia. (rls/red))

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang
Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Kapolres Turun Langsung Patroli Antisipasi Premanisme di Ciledug
Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Tak Ragu Tindak Tegas Premanisme
37 Preman dan Oknum Ormas Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli di Ciledug
Dugaan Pengancaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel
Korem 052/Wkr Raih 3 Penghargaan dari KPPN Tangerang
Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug
Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:22 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:50 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Kapolres Turun Langsung Patroli Antisipasi Premanisme di Ciledug

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Tak Ragu Tindak Tegas Premanisme

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:40 WIB

37 Preman dan Oknum Ormas Diamankan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Patroli di Ciledug

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:08 WIB

Dugaan Pengancaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Pengancaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:08 WIB