Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Minggu, 17 November 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, KlikberitaTV.com – Pengunjung Pasar Babakan Kota Tangerang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas parkir. Hal ini diungkapkan salah seorang warga, Lukman (48) saat belanja di pasar tersebut, Sabtu,(16/11/2024) malam.

Dikatakan Lukman, usai membayar tiket masuk kendaraan roda empat sebesar Rp.4000, kemudian dirinya memarkirkan mobilnya itu di tempat parkir. Setelah selesai belanja sayur mayur dan kebutuhan lainnya dirinya kemudian kembali ke mobilnya.

Namun setelah ingin keluar dari parkiran seorang oknum petugas parkir menghampiri dan meminta kembali uang parkir.

“Padahal saya sudah bayar tiket masuk sebesar empat ribu, tapi kok malah diminta lagi. Saya tanya ke petugas katanya beda lagi.Ya, sudah saya bayar lagi lima ribu,” sesalnya.

Baca Juga :  Santuni Anak Yatim , Gebyar Ramadhan Periuk 2025 Resmi di Tutup Sambil Buka Puasa Bersama

Untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI telah mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham. 

Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polrestro Kota Tangerang. 

Baca Juga :  Sempat kisruh soal pembangunan di Mutiara Pluit Kelurahan Periuk, Lurah Periuk Sigap Berhasil Selesaikan permasalahan

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Di mana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

Artikel ini resmi dirilis dan ditayangkan beberapa portal berita Rabu, 23 Juni 2021 lalu.

Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir Pasar Babakan, Kota Tangerang

Berita Terkait

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!
FSP KEP KSPSI Gelar Workshop, Jumhur Hidayat : Praktik Union Busting Akan Kami Cegah
Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang
Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban
Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal, DPRD Kota Tangerang Gelar RDP
Maryono Bubarkan Kobam, Ini Kata Pimpinan DPRD Tangerang Usai Insiden Pemukulan Terhadap Wartawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10 WIB

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:48 WIB

Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten

Senin, 16 Juni 2025 - 21:43 WIB

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:50 WIB

Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban

Berita Terbaru