Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal, DPRD Kota Tangerang Gelar RDP

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Taman Royal 1-3 yang belum diserahterimakan ke pemerintah kota (pemkot) Tangerang di ruang Banus DPRD. Rabu,(4/6/2025)

Pasalnya, sengketa tersebut dikeluhkan oleh banyak warga setempat karena terdapat ruas jalan yang rusak serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kondisi ini juga diperparah developer (pihak pengembang) mengalami pailit sejak 2022 serta Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Taman Royal tersebut digadaikan di Bank Mayapada.

Diketahui, aset-aset itu, termasuk ratusan sertifikat tanah, masih menjadi agunan buntut dari kasus pailit pengembang PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri (CBBM).

Baca Juga :  Milad Cucu Tercinta, H.Rodjikhi Gelar Tasyakuran Bersama Yayasan Bahtera Bhakti Insan Mulia

Perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah gagal memenuhi kewajiban utang-utangnya.

Proses hukum kini berada di tangan kurator, yang bertugas mengelola dan mendistribusikan harta pailit kepada para kreditur termasuk bank.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menjelaskan, bahwa pihaknya mengkoordinasikan kepada semua pihak untuk mempercepat penyelesaian proses sengketa tersebut demi kepentingan orang banyak.

“Semua pihak untuk menjadi perhatian agar lebih mementingkan kepentingan orang banyak dan mempercepat penyelesaian masalah ini. Saya mendukung penuh,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pemerintah Kota Tangerang mengaku belum dapat bertindak lebih jauh sebelum proses penyerahan aset secara legal rampung.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menjelaskan bahwa setelah PT Cipta Bhakti Bangun Mandiri dinyatakan pailit, penanganan PSU sepenuhnya berada di tangan kurator.

Baca Juga :  Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah

Herman menuturkan, kurator tengah mengambil langkah konsolidasi agar koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan lancar. Ia juga menyampaikan upaya keras Pemkot untuk segera mengambil alih sertifikat yang masih menjadi agunan di Bank Mayapada.

“Kami berupaya meminta sertifikat yang masih di Bank Mayapada secepat mungkin,” ujar Herman.

Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak dapat melakukan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas yang belum diserahkan secara legal.

“Harus sesuai ketentuan dan undang-undang. Kami akan terus mendorong agar penyerahan PSU segera terwujud. Tanpa penyerahan resmi, Pemkot tidak bisa bertindak,” pungkasnya.(rls/red)

Berita Terkait

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum
Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman
Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh
Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara
Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri
Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:27 WIB

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:35 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!