DItuding Gelapakan Barang Bukti Narkotika, Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-
Ade Kurniawan (47) saksi peristiwa penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan akun media sosial titktok dan youtube yang menuding oknum aparat menghilangkan barang bukti narkotika.

Ade menuding video yang menceritakan adanya dugaan penggelapan sabu 20 kilogram dari penggerebekan itu, tidak sesuai dengan apa yang ia saksikan.

“Izin saya menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan jaringan narkoba di lingkungan kami. Bahwasannya saya menyaksikan pada saat proses penangkapan juga penghitungan barang bukti,” kata Ade, di Kantor IMS Lawfirm, Selasa 16 Desember 2025.

“Yang saya ketahui, barang bukti tersebut berjumlah 30 bungkus sabu. Yang mana, saya perkirakan, satu bungkus itu satu kilogram. Jadi ada total 30 kilogram. Dan itu masih terbungkus di dalam koper,” papar Ade menambahkan.

Baca Juga :  Pantau Lokasi Wisata Tanjung Pasir dan Aloha PIK 2, Kapolres: Alhamdulillah Kondusif

Ade menyatakan, apa yang menjadi narasi video pada Tiktok, soal adanya dugaan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kilogram, adalah tidak benar alias Hoax

“Kesaksian saya dianggap bohong. Karena saya sudah membuat kesaksian (total barang bukti 30 kilogram) berdasarkan apa yang saya lihat. Dan saya ketahui jumlahnya,” Tegas Ade

Lebih lanjut Ade menjelaskan, kalau pihaknya melakukan upaya hukum dengan cara membuat laporan ke kepolisian Polda Metro Jaya.
“Semoga apa yang saya tempuh melalui rekan-rekan pengacara, bisa membantu saya,” Tutup Ade

Hal senada disampaiikan Isram, selaku Kuasa Hukum Ade dari IMS Lawfirm & Associates, menjelaskan kalau pihaknya telah melaporkan beberapa akun Tiktok, yang menyebarkan narasi penggelapan di penggerebekan bandar sabu itu.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Pengembang Segera Serahkan  Fasus-Fasum

“Beredar video oleh seseorang, yang menyatakan bahwa Oknum Reserse Narkoba dari Polres Kota Tangerang Selatan, telah melakukan penggelapan barang bukti sebanyak 20 kg sabu,” beber Isram.

Isram menjabarkan penyebab pihaknya melaporkan akun-akun Tiktok tersebut.

“Di dalam video TikTok maupun Youtube, mengatakan ada 50 kg barang bukti. Sementara dalam kesaksian klien kami, menyaksikan penghitungan itu cuma ada 30 kg,” tegas Isram.

Dengan video itu, jelasnya, Ade Kurniawan merasa dirugikan. “Tersangka juga sudah mengklarifikasi, bahwasannya video tersebut tidak benar,” tandasnya

​Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap proses hukum ini dapat memulihkan martabat saksi sekaligus meluruskan fakta terkait penanganan barang bukti narkotika di Polres Tangerang Selatan.(Red)

Berita Terkait

Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
‎Peringati HKSN 2025, Katar Kecamatan Periuk Akan Gelar Berbagai Kegiatan, Berikut Agenda Kegiatannya
Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat
Dari Ruang Belajar ke Aksi Nyata: PKBM Bakti Pertiwi Mantapkan Komitmen Pendidikan Nonformal, Sarpras Jadi PR Bersama Pemerintah Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:29 WIB

DItuding Gelapakan Barang Bukti Narkotika, Kuasa Hukum Saksi Laporkan Akun Medsos

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:57 WIB

Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.

Berita Terbaru

Daerah

Pengurus JTR Diterima Disporabudpar Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Des 2025 - 16:49 WIB