Tangerang,Klikberitatv com–Keberadaan Showroom Ducati dari (PT.Legends Motor Indonesia) diduga kuat menyalahi aturan kontrak tempat yang sudah di sepakati pihak pemenang lelang atas lahan bangunan yang berdiri di kawasan Bintaro kota Tangerang Selatan.
Melalui kuasa Hukumnya yaitu J Umboro & Partner yang disaksikan kuasa hukum dari pihak pemilik pertama di antaranya Made Sukama dan Rony Akizam, kuasa hukum dari pihak Maxindo Renault menyegel lantai dasar yang kini di jadikan Showroom Motor Ducati pada Rabu 31 Desember 2025.
Dari informasi yang dihimpun , Pihak Ducati menyewa lahan dan bangunan seluas551 meter persegi dengan masa akhir kontrak hingga bulan mei tahunn2026, dan untuk lantai dasar di sewa oleh pihak Pt Maxindo Renault Indonesia (MRI) dan sudah menyerahkan asset tersebut secara sukarela kepada pihak pembeli lelang dikarenakan batas waktu hak sewanya sudah habis.
Dan pada pertengahan agustus 2024 pihak pembeli lelang mendatangi showroom yang berada dilantai dasar dalam keadaan kosong setelah di kosongkan oleh penyewa Maxindo Renault. Setelah beberapa waktu lantai dasar tersebut sudah beralih fungsi menjadi Showroom Ducati tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pembeli lelang.
Dengan kejadian tersebut pihak kuasa hukum J Umboro & Partners sudah melayangkan peringatan dan juga surat somasi kepada pihak Ducati untuk meminta segera mengosongkan lantai dasar tersebut.
Sebagai kuasa hukum pembeli lelang Joko Umboro, SH.,MH, yang didampingi Paul Nangkur, SH kepada awak media menjelaskan, Aksi penyegelan tersebut menurutnya lahan dan bangunan sudah dibeli melalui lelang pada tanggal 30 juli 2024 lalu dan sudah dibalik nama dan meminta haknya untuk dikosongkan lantai dasar.
Sementara Paul Nangkur,SH mengatakan,setelah pihak renault mengosongkan dan menyerahkan kembali asset, klien nya terkejut tidak diizinkan masuk kedalam showroom yang sudah beralih fungsi sebagai showroom ducati (PT Legenda motor indonesia). Semua perjanjian antara pihak pemilik pertama dengan pihak renault yang menyewa lantai dasar,Jelasnya
Hal tersebut juga dibenarkan Joko Umboro, Ia menegaskan sesuai dengan surat perjanjian sewa tertera pihak legenda motor indonesia (ducati) menyewa lahan dan bangunan seluas 551 meter persegi dan berakhir pada mei 2026, sedangkan luas lahan da bangunan kurang lebih 2000 meter persegi.
Ia juga menegaskan,pihaknya berharap lantai 1 yang kini dijadikan showroom motor ducati untuk segara di kosongkan, dimana sebelumnya lantai dasar tersebut disewa pihak Maxindo Renault,Pungkasnya(red)







