Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  ‎Dugaan Maraknya Mafia Tanah dan Sertifikat Borong,Warga Tuntut BPN Kabupaten Tangerang di Bubarkan‎

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Menjelang Konfercablub PWI Banten , Panitia Keluarkan Daftar Nama Pemilih Sementara

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

‎Bangun Sinergi Dan Kolaborasi , FUKT Kunjungi Disperindagkop UMKM Kota Tangerang
‎Dugaan Maraknya Mafia Tanah dan Sertifikat Borong,Warga Tuntut BPN Kabupaten Tangerang di Bubarkan‎
Tangani Dampak Banjir, Gerak Cepat Pemkot Tangerang di Apresiasi Gubernur Banten‎
Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah
Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79
Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga, AKPERSI DPD Banten Apresiasi Kegiatan Jum’at Berkah
ASWAKADA Gelar Munas 1, Maryono :Momentum Satukan Visi Bangun Indonesia dari Daerah
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Resmikan Sarana Air Bersih di Desa Bonasari, Pakuhaji
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 17:24 WIB

‎Bangun Sinergi Dan Kolaborasi , FUKT Kunjungi Disperindagkop UMKM Kota Tangerang

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:25 WIB

Tangani Dampak Banjir, Gerak Cepat Pemkot Tangerang di Apresiasi Gubernur Banten‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:46 WIB

Upaya Penanganan Banjir, Dinas PUPR Pasang Ratusan Kisdam di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara Momen Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:24 WIB

Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga, AKPERSI DPD Banten Apresiasi Kegiatan Jum’at Berkah

Berita Terbaru