Akhir Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sekitar 17,7 Kilogram Sabu

Senin, 30 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mako Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 30 Desember 2024.

Masih kata Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Baca Juga :  Safari Pembangunan, PJ Walikota Resmikan Sejumlah Fasilitas Dan Perluas Program Sosial

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” jelas Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu Ke-96, PKK RW 04 Pondok Makmur Potong Nasi Tumpeng Bersama Kader

Lebih lanjut, Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(red)

Berita Terkait

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!
FSP KEP KSPSI Gelar Workshop, Jumhur Hidayat : Praktik Union Busting Akan Kami Cegah
Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten
Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang
Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban
Dorong Penyelesaian Warga Taman Royal, DPRD Kota Tangerang Gelar RDP
Maryono Bubarkan Kobam, Ini Kata Pimpinan DPRD Tangerang Usai Insiden Pemukulan Terhadap Wartawan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10 WIB

Direkomendasi Ke Level Nasional, Maryono : Kelurahan Alam Jaya Siap Ukir Prestasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:48 WIB

Warga Kota Tangerang Disebut Kampungan, Ketua KNPI Desak Andra Soni Nonjobkan PLT Kepala Dinas Pendidikan Banten

Senin, 16 Juni 2025 - 21:43 WIB

Bangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Nyaris Roboh, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkesan Bungkam

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:50 WIB

Satu Dekade, Sekaligus Momentum Idul Adha 1446 H,Forwat Salurkan 9 Ekor Kambing Kurban

Berita Terbaru