Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan Dibagian leher

Sabtu, 26 April 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.ccom– Jasad MR (35) driver taksi online gocar, korban pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi) oleh Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (24/4) malam WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara autopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan oleh Tim Gabungan dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan Masyarakat sekitar di pinggiran Kali Baru, Jum’at sore.

“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Zain, Sabtu (26/4/2025) dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral, Simak Penjelasanya

Disamping itu otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.

Saat ini Jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan Sektor Swasta, Pemkot Tangerang Bagikan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain, kemarin.

IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (rls/red)

Berita Terkait

Jasad Driver Taksi Online Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan
Bersama BPBD dan Basarnas, Polisi Cari Driver Taksi Online Jasadnya Dibuang ke Kali Baru di Teluknaga
Kotori Lantai Tetangga Yang Baru Di Bersihkan, Bocah SD Dipinang Alami Kekerasan
Polisi Beberkan Ciri-Ciri Jasad Pria Yang Ditemukan Dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Ini Ciri-Cirinya
Polisi Selidiki Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang
Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, 1 Pelaku Diamankan
Polsek Jatiuwung Gelar Patroli Gabungan, Puluhan Miras Berhasil Di Amankan
Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang, Forwat Akan Turun Aksi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:46 WIB

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan Dibagian leher

Jumat, 25 April 2025 - 20:07 WIB

Jasad Driver Taksi Online Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

Jumat, 25 April 2025 - 13:09 WIB

Kotori Lantai Tetangga Yang Baru Di Bersihkan, Bocah SD Dipinang Alami Kekerasan

Rabu, 23 April 2025 - 16:19 WIB

Polisi Beberkan Ciri-Ciri Jasad Pria Yang Ditemukan Dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Ini Ciri-Cirinya

Selasa, 22 April 2025 - 16:59 WIB

Polisi Selidiki Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

Berita Terbaru

Uncategorized

Jasad Driver Taksi Online Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:07 WIB