Formasi Minta Kejaksaan Agung Periksa Law Firm Septian Wicaksono Atas Dugaan Keterlibatan Munculnya Sertifikat di Laut Tangerang

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ) Banten dan Juga Praktisi Lembaga Swadaya masyarakat Ajis Pramuji angkat bicara persoalan masyarakat yang saat ini di adu domba Oleh oknum-oknum yang di untungkan terkait penerbitan sertifikat yang berada di dalam pagar Laut desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ,Kab Tangerang.

Setelah bermunculan aksi massa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dan nelayan yang berada di wilayah Utara kabupaten Tangerang, Ajis Pramuji menduga adanya peran kepala Desa Kohod Arsin dalam keterlibatan penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

“saya menduga kepala desa Kohod, Arsin terlibat dalam penerbitan SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangun ) dan SHM ( Sertifikat Hak Milik ), selain itu beredar kabar di media online maupun media televisi dan berbagai sumber di YouTube yang mengatakan keterlibatan Law Firm Septian Wicaksono dalam kasus ini.” Terang Ajis Pramuji Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Baten

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Mudahkan Pelayanan Terpadu Lewat Momen Car Free Day

Ajis juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi kasus pagar laut agar tidak di adu domba oleh oknum-oknum yang sengaja membelokkan isu agar tidak lagi fokus pada inti dari Masalah, apa lagi sampai ada benturan antar masyarakat yang menyebabkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menangani persoalan pagar laut.

Dikutip dari media tempo.co di sampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Banten, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan dan perikanan . Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Eli Susiyanti mengatakan surat tersebut palsu.

Baca Juga :  Neokolonialisme Melalui Investasi Asing : Untung Atau Malapetaka?

“Persoalan ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi banyak oknum mafia tanah dan oknum law firm yang di duga bermain dalam terbitnya sertifikat di area pagar laut,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media (Sabtu, 01/02/2025).

Dalam keterangannya Ajis pramuji juga menjelaskan dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu,pelaku pemalsuan surat dapat di ancam dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Dugaan penyalahgunaan wewenang,suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.(red)

Berita Terkait

Peduli Sesama, TKSK Jatiuwung Hadir Bantu Penanganan Banjir di Wilayah Kelurahan Gandasari
Gandasari Terdampak Banjir, Respon Cepat KSB Dan Organisasi Kelurahan Gandasari Bantu Dampak Musibah Banjir
Berkedok Bangunan Pribadi, Bangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik
Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Oktober 2025
Hibahkan Kantor BNN, Wakil Wali Kota Tangerang Komitmen Bersama Berantas Narkoba
Proses Verifikasi, Tim KLHK Kunjungi KWT Srikandi Dan TPST Kelurahan Nusa Jaya
Gelar Pengajian Bulanan, Wali Kota Ajak Bangun Kolaborasi Demi Kota Tangerang
268 Peserta Meriahkan STQ Karawaci,Maryono : Komitmen Cetak Generasi Qurani
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:13 WIB

Peduli Sesama, TKSK Jatiuwung Hadir Bantu Penanganan Banjir di Wilayah Kelurahan Gandasari

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28 WIB

Gandasari Terdampak Banjir, Respon Cepat KSB Dan Organisasi Kelurahan Gandasari Bantu Dampak Musibah Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:19 WIB

Berkedok Bangunan Pribadi, Bangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:08 WIB

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Oktober 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:49 WIB

Hibahkan Kantor BNN, Wakil Wali Kota Tangerang Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Berita Terbaru