KNPI Banten Ultimatum Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv-com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa sesuai konsitusi organisasi DPD KNPI Kota Tangerang telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI pada tanggal 28-29 Desember 2024 di Bogor.

Selanjutnya DPD KNPI Provinsi Banten melalui, Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) juga secara resmi mengumumkan dan menetapkan Dede Maulana Faisal, secara melalui proses aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025 yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua (OKK) dan Adang Akbarudin selaku Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, para camat se-Kota Tangerang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.

Dalam surat tersebut, DPD Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting, yaitu diantaranya

  1. Kepengurusan Lama Berakhir
    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024, masa jabatan kepengurusan lama dinyatakan telah berakhir pada 29 Desember 2024. Dengan demikian, segala aktivitas atas nama kepengurusan lama tidak lagi memiliki dasar hukum.
  2. Teguran terhadap Oknum yang Mengatasnamakan KNPI
    DPD KNPI Kota Tangerang menegaskan bahwa upaya oleh kelompok atau individu tertentu yang masih mengatasnamakan lembaga KNPI dan berencana menggelar Musda XI lanjutan adalah tindakan yang tidak sah. Mereka menyatakan bahwa kepemimpinan baru sudah terpilih secara konstitusional.
  3. Ancaman Tindakan Hukum
    Apabila ditemukan penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin, DPD KNPI Kota Tangerang tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  GMNI Soroti Pemkot Tangerang Terkait Kabel Semrawut Yang Rusak Estetika Kota

Surat pemberitahuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Dengan adanya kepemimpinan baru, diharapkan organisasi ini semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kota Tangerang.

Adapun sanksi pidana untuk penggunaan logo atau merek yang melanggar hak cipta atau hak merek adalah penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek:

  • Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang mirip secara pokok dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pelaku dapat dikenakan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek yang melanggar Selain pidana, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta:
    Pasal 114 UUHC 2014, pelaku yang sengaja membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya dapat dihukum dengan denda maksimal Rp100 juta. (red)

Berita Terkait

Gandasari Terdampak Banjir, Respon Cepat KSB Dan Organisasi Kelurahan Gandasari Bantu Dampak Musibah Banjir
Berkedok Bangunan Pribadi, Bangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik
Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Oktober 2025
Hibahkan Kantor BNN, Wakil Wali Kota Tangerang Komitmen Bersama Berantas Narkoba
Proses Verifikasi, Tim KLHK Kunjungi KWT Srikandi Dan TPST Kelurahan Nusa Jaya
Gelar Pengajian Bulanan, Wali Kota Ajak Bangun Kolaborasi Demi Kota Tangerang
268 Peserta Meriahkan STQ Karawaci,Maryono : Komitmen Cetak Generasi Qurani
GMNI Tangerang Siap Sukseskan Kongres GMNI Ke-XXI Di Bandung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28 WIB

Gandasari Terdampak Banjir, Respon Cepat KSB Dan Organisasi Kelurahan Gandasari Bantu Dampak Musibah Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:19 WIB

Berkedok Bangunan Pribadi, Bangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:08 WIB

Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Oktober 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:49 WIB

Hibahkan Kantor BNN, Wakil Wali Kota Tangerang Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:29 WIB

Proses Verifikasi, Tim KLHK Kunjungi KWT Srikandi Dan TPST Kelurahan Nusa Jaya

Berita Terbaru