Pengunjung Keluhkan Dugaan Pungli Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

Minggu, 17 November 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, KlikberitaTV.com – Pengunjung Pasar Babakan Kota Tangerang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas parkir. Hal ini diungkapkan salah seorang warga, Lukman (48) saat belanja di pasar tersebut, Sabtu,(16/11/2024) malam.

Dikatakan Lukman, usai membayar tiket masuk kendaraan roda empat sebesar Rp.4000, kemudian dirinya memarkirkan mobilnya itu di tempat parkir. Setelah selesai belanja sayur mayur dan kebutuhan lainnya dirinya kemudian kembali ke mobilnya.

Namun setelah ingin keluar dari parkiran seorang oknum petugas parkir menghampiri dan meminta kembali uang parkir.

“Padahal saya sudah bayar tiket masuk sebesar empat ribu, tapi kok malah diminta lagi. Saya tanya ke petugas katanya beda lagi.Ya, sudah saya bayar lagi lima ribu,” sesalnya.

Baca Juga :  Libur Panjang Akhir Pekan, Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Waspada Kriminalitas

Untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI telah mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham. 

Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polrestro Kota Tangerang. 

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Tangerang Bantah Intervensi Soal Penyegelan The Nice Garden

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Di mana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

Artikel ini resmi dirilis dan ditayangkan beberapa portal berita Rabu, 23 Juni 2021 lalu.

Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir Pasar Babakan, Kota Tangerang

Berita Terkait

Kedepankan Konektivitas Berskala Nasional, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
‎Hari Tani Nasional, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang Soroti Tata Kelola Tanah Di Kota Tangerang
‎Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Diduga Langgar K3, FORTANG Minta Proyek Harus Distop‎
Turunkan Buldozer dan 20 Truk Sampah, Bamus Maskot Periuk Apresiasi Respon Cepat  Pemkot Tangerang Tangani Sampah Di Periuk
‎Rapat Persiapan Rakerda DPD FSP LEM SPSI Banten dan Diklatsar BAPOR LEM‎
‎Dukungan Nyata Untuk Penyintas Palestina,MUI Kota Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi Ke KHCC
Dorong Minat Warga, Kecamatan Larangan Jadikan Momentum HUT RI Untuk Pelatihan Membatik
‎Warga Merasa Terbantu, Bantuan Beras 20 Kg Disalurkan ke 858 KPM Di Kelurahan Periuk‎
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 19:24 WIB

Kedepankan Konektivitas Berskala Nasional, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz

Kamis, 25 September 2025 - 18:07 WIB

‎Hari Tani Nasional, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang Soroti Tata Kelola Tanah Di Kota Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 14:52 WIB

Turunkan Buldozer dan 20 Truk Sampah, Bamus Maskot Periuk Apresiasi Respon Cepat  Pemkot Tangerang Tangani Sampah Di Periuk

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:24 WIB

‎Rapat Persiapan Rakerda DPD FSP LEM SPSI Banten dan Diklatsar BAPOR LEM‎

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:32 WIB

‎Dukungan Nyata Untuk Penyintas Palestina,MUI Kota Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi Ke KHCC

Berita Terbaru