2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang (obat keras) tanpa izin edar di wilayah.

Salah satu upaya pencegahan maupun menekan peredaran obat keras (daftar G) Tramadol dan Hexymer dilakukan polisi melalui operasi rutin yang ditingkatkan dan saat ini tengah digelar Operasi Nila Jaya 2025.

Alhasil, dua Polsek jajaran, yakni Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku peredaran obat keras (Daftar G) dengan barang bukti sebanyak 113.501 butir tramadol dan hexymer yang siap diedarkan di tengah masyarakat.

“Dari Polsek Sepatan kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ZF (29) dengan barang bukti sebanyak 85.000 butir tramadol dan 28.000 butir hexymer,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jum’at (20/6/2025).

Baca Juga :  ‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung

Ribuan butir obat keras tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman pelaku ZF di Perumahan Panorama, Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepada Polisi pelaku mengaku barang bukti itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami (polisi) masih melakukan pengejaran terhadap teman dari pelaku (DPO) Identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.

Kemudian, melalui Polsek Teluknaga, Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R (29). Sebanyak 501 butir obat keras terdiri 441 tramadol dan 60 hexymer ditemukan dari toko milik pelaku di jalan raya Kalibaru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Peran serta masyarakat di lingkungan sangat dibutuhkan dalam mencegah, menekan hingga memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang ini di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Penipu Sembako Murah di Tangerang Diamankan Polisi, Satu Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Dampak dari penggunaan obat keras ini menjadi pemicu tindak Kejahatan jalanan seperti tawuran, geng motor dan begal yang sering kali dilakukan oleh anak usia remaja dengan terlebih dahulu mengkonsumsi obat keras ini,” imbuh Zain.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk berani melapor kepada kepolisian terdekat atau call center 110 dan nomer pengaduan polres 082211110110 bila mengetahui dan mendapatkan adanya informasi peredaran obat keras di wilayah. Pihaknya akan merespon cepat sekecil apapun informasi maupun aduan masyarakat.

“Pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 435 juncto 436 UU No 17 th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (rls/red)

Berita Terkait

‎GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader Ansor Kota Tangerang
‎Marak Beredar di Pasaran,Polisi Grebek Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu di Benda‎
‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang
‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung
Gesti Diduga Dibalik Peredaran Obat Ilegal, Akankah Polsek Mauk Melakukan Penindakan
Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Dalam Operasi Nila Jaya 2025
Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

‎Marak Beredar di Pasaran,Polisi Grebek Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu di Benda‎

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:25 WIB

‎Polisi, Amankan 14 Tersangka sindikat Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:34 WIB

Beraksi di Jogging Track Alam Sutera, 2 Spesialis Curanmor Asal Rumpin Ditangkap Polsek Pinang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:16 WIB

‎Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:45 WIB

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru