Tangerang, Klikberitatv.com- Menjelang pembahasan kenaikan UMP 2026, Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggelar Aksi Unjuk Rasa untuk memperjuangkan tuntutan Kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Tangerang.
Tuntutan Kenaikan upah tersebut berdasarkan beberapa faktor, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, yang merupakan dasar penghitungan dan penetapan upah minimum serta mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkini.
Salah Satu Presidium AB3, Maman Nuriman mengatakan, Dalam aksi unjuk rasa nanti akan menurunkan ratusan masa aksi yang akan terpusat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada hari Rabu, Tanggal 15 Oktober 2025 mendatang.
”Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk meminta kenaikan upah tahun 2026,” ucapnya , saat ditemui di Kantor KSPSI Provinsi Banten, Cikokol,Kota Tangerang,Minggu (12/10/2025)

Maman menuturkan, Pihaknya akan meminta dan memastikan pemerintah agar memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 168 tentang pengaturan kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut Kenaikan UMP harus di perhitungkan karena, Menurutnya tuntutan kenaikan upah yang diminta setelah melaksanakan survei di sejumlah pasar seperti pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Ciledug yang mengacu pada Putusan MK Nomor 168, dimana kenaikan upah harus mengacu pada kebutuhan hidup layak ( KHL) saat ini.
”Ada dua metode yang kami gunakan. Pertama, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, tentang komponen KHL yang didalamnya terdapat 64 item kebutuhan pangan, Dan dari hasil perhitungan temen-temen buruh menghasilkan kenaikan upah tahun 2026 sebesar 11,28 persen, dari UMKM 2025 Rp.5.069.708 menjadi Rp.5.690.841, atau naik sekitar Rp.621.133,” Jelas Maman yang juga Ketua Kasbi Kota Tangerang.
Sementara Trapsilo mengungkapkan akan serta dalam aksi tersebut untuk sama-sama memperjuangkan hak demi kesejahteraan kaum buruh khusunya di Kota Tangerang.
Untuk teman- teman pekerja yang tergabung dalam AB3 Kota Tangerang masih mengumpulkan data,dan hasilnya akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota).
Ia juga menyebut, ingin mempertahankan pola sektoral seperti sebelumnya, di mana: Sektor 1 naik 15%, Sektor 2 naik 10%, dan Sektor 3 naik 5%.
”Hal ini seperti tahun 2019 yang berlaku untuk tahun 2020, dan kami ingin mempertahankannya karena tahun 2025 lalu, Kota Tangerang memiliki kenaikan sektoral tertinggi se- Indonesia, Itu menjadi capaian yang harus dijaga,” ungkapnya.
Ia berharap, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang bisa mengakomodir hasil survei dan kesepakatan bersama,agar yang menjadi aspirasi buruh bisa diterima pemerintah daerah,khusunya walikota Tangerang.
”Karena, selain soal upah, kami juga akan menyoroti undang- undang ketenagakerjaan agar lebih pro terhadap buruh. Harapannya kenaikan upah Tahun 2026 bisa disetujui. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada temen-teman di Dewan Pengupahan,agar dalam kegiatan rapat apa yang sudah disepakati bisa di sepakati dan di perjuangkan. target kami satu yang jelas dan berpihak pada buruh,”
Utama kami tentu kenaikan upah tahun 2026 bisa disetujui. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada teman-teman di Dewan Pengupahan, agar dalam rapat-rapat nanti apa yang sudah disepakati di AB3 Kota Tangerang bisa disampaikan, dibahas, dan diperjuangkan. Target kami satu angka yang jelas dan berpihak pada buruh,”jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa nanti ,Untuk estimasi massa sebanyak 500 orang dan nanti akan disesuaikan kembali dilapangan, Bisa kurang atau lebih.
” Aksi buruh Ab3 nanti terpusat di Puspem Kota Tangerang, Karena di sana ada dua lembaga penting yaitu Walikota dan DPRD khusunya komisi II dan berharap kedua lembaga yang berkaitan dengan kenaikan upah bisa menemui kami kaum buruh, Jadi bisa duduk bersama mendengarkan aspirasi kali kaum buruh,” Pungkasnya(red)