Terkait pencabutan plang segel Komisi I DPRD Kota Tangerang , Desak Satpol PP Laporkan Wahana Resto The Nice Garden

Senin, 28 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Wahana & Restro The Nice Garden di pinang yang dijadikan tempat bermain anak-anak tersebut diduga telah terjadi pelanggaran. Kata Junadi (Senen 28 april 2025)

Karena berita sebelumnya plang segel yang diduga dicopot dan dipindahkan yang bertulisan (Bangunan/Tempat usaha di tutup/Segel) karena melanggar peraturan daerah kota Tangerang tahun No 8. Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban umum dan Perda No 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Tegaskan Tak Ragu Tindak Tegas Premanisme

Atas dugaan tersebut Junadi Anggota DPRD Kota Tangerang saat diwawancarai media melalui via telpon minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini satpol PP melaporkan ke kepolisian, harus berani tegas amankan Pemilik Wahana Resto The Nice Garden dan Oknum Yang bermain, diduga telah Abaikan papan Segel yang langsung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sebagai Tugas Fungsinya Penegak Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang Profesional dan Akuntabel. Ucapnya

Baca Juga :  Ketua PWI Kota Tangerang Kecam Keras Oknum Anggota Kobam Yang Pukul Jurnalis Saat Peliputan Festival PehCun

Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).

Lanjut Junadi jika temuan tersebut dan telah dipanggil tidak datang dan jika masih beroperasi itu mengabaikan papan segel segera dilaporkan ke penegak hukum, tegasnya.(red)

Berita Terkait

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan
Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025
Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Maryono Bubarkan Kobam Dan Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Ketua PWI Kota Tangerang Kecam Keras Oknum Anggota Kobam Yang Pukul Jurnalis Saat Peliputan Festival PehCun
Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33 WIB

Terjadi PHK Sepihak Anggota FSP KEP KSPSI, Jumhur Hidayat : Praktik-Praktik Union Busting Harus Dihentikan

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:17 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Bersih-Bersih Rumah Ibadah Serentak di Tangerang

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Kembali Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kapolri di Musrenbang Polri 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:47 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:11 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sambut Tahun Baru Islam, Sachrudin Ajak Ramaikan Festival Al-A’zhom

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:08 WIB