Tangerang,Klikberitatv.com-Sempat kisruh soal penolakan pembangunan yang di duga belum mengantongi izin ,Persoalan kisruh yang terjadi antara pihak pengembang dengan warga mutiara Pluit tidak hanya persoalan izin akan tetapi warga menolak adanya pembangunan karena area yang akan di bangun merupakan area suntuk resapan air dan juga penghijauan.
Menurut salah satu warga , Penolakan berdirinya bangunan dari pihak pengembang yaitu PT. Dian Harapan Mulia bukan hanya persoalan belum mengantongi izin akan tetapi ketika adanya pembangunan di area tersebut rumah warga akan terdampak banjir yang cukup tinggi ketika hujan deras.
Menurutnya, Perumahan Villa Mutiara Pluit Tangerang merupakan wilayah hunian yang di dalamnya terdapat beberapa fasilitas seperti pusat perbelanjaan, sekolah, fasilitas kesehatan (klinik) dan juga beberapa akses transportasi, Jelasnya
ia mengatakan, Perumahan Villa Mutiara Pluit yang berada di wilayah Kelurahan Periuk juga memiliki aksebilitas yang baik karena dekat dengan lintasan jalan utama sehingga fasilitas transportasi umum bisa memudahkan masyarakat dan penghuni untuk berpergian ke wilayah sekitar kita maupun luar kota Tangerang.
Selain itu, Perlu diketahui Pada tahun 2010 sejak awal pembangunan pada salah satu area perumahan villa mutiara Pluit terdapat salah satu area yang merupakan area untuk resapan air karena perumahan villa mutiara Pluit menjadi salah satu wilayah dataran rendah sehingga berpotensi terdampak banjir yang cukup tinggi.

” Jadi di Tahun 2010 pada saat pembangunan hanya area itu yang belum di bangun karena untuk area resapan air dan juga penghijauan villa mutiara Pluit kelurahan Periuk,” Kata salah satu warga villa mutiara Pluit yang enggan di sebutkan namanya.
Ia juga menjelaskan ,Tepat pada bulan September 2024 pihak pengembang Perumahan Villa Mutiara Pluit yaitu PT. Dian Harapan Mulia mulai melakukan pembangunan tepat pada area resapan air dan penghijauan tersebut berdasarkan surat izin yang diterbitkan oleh Walikota
Tangerang melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang dengan
Nomor ijin : 653/503-SP/BPPT/2010 tanggal 25 Agustus 2010.
Tentu sebagai warga Villa mutiara Pluit sangat menolak dan proyek pembangunan tersebut menyebabkan kontoversial sehingga menyebabkan banyak permasalahan dan kisruh di masyarakat salah satunya kekhawatiran setelah adanya pembangunan resapan air dan juga penghijauan tidak akan ada lagi.
” Jadi pada saat kami Melihat adanya aktivitas pekerja bangunan dan adanya kendaraan alat berat warga sekitar pun mempertanyakan dan melaporkan terkait proses perijinannya kepada ketua RT dan RW agar di lanjutkan laporan tersebut kepada pihak kelurahan Periuk,”Katanya
Lebih lanjut ia mengatakan, Keributan perdebatan antara warga tidak hanya sebentar bahkan warga sempat menyetop aktivitas pembangunan tersebut akan tetapi setelah melihat aktivitas pembangunan yang masih berjalan kondisi di warga sekitar semakin gaduh dan ricuh sehingga warga menuntut kepada pihak pengembang dan kontraktor proyek agar pembangunan segera di hentikan karena, pembangunan tersebut akan berdampak buruk kepada warga sekitar Mulai dari dampak banjir yang cukup tinggi dan kerusakan ekosistem lingkungan lainnya
Agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan lagi kita warga melaporkan kepada pihak RT,RW dan di lanjutkan kepada pihak kelurahan , Lurah Periuk langsung respon cepat dan menanggapi persoalan kisruh bangunan tersebut dan Lurah Periuk langsung mengambil langkah untuk terus berkordinasi melakukan pertemuan dengan semua pihak sehingga persoalan kisruh antara pengembang dengan warga berhasil di selesaikan oleh lurah Periuk Anang Suardi tanpa ada tuntutan bahkan tanpa melalui jalur hukum .
Lurah Periuk Anang Sunardi SE saat di konfirmasi membenarkan bahwa di wilayahnya lagi kisruh soal pembangunan oleh pihak pengembang perumahan mutiara Pluit yaitu PT. Dian Harapan Mulia.
Menurut warga proses pembangunan tersebut berada di area resapan air dan juga area untuk penghijauan,sehingga menyebabkan kisruh antara warga dengan pihak pengembang.
” Sebab menurut warga area tersebut ketika ada pembangunan tentu tidak ada lagi resapan air dan penghijauan sehingga akan berdampak terjadi banjir yang cukup tinggi,” Kata Anang saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp ( WA) ,Senin ( 2/12/2024)
Anang mengatakan, Pihak kelurahan setelah mendapat Laporan adanya kegaduhan di wilayah villa mutiara Pluit soal adanya proyek pembangunan langsung sigap Dateng kelokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

” Kita langsung kordinasi dan memanggil pihak -pihak terkait proyek pembangunan yang di tolak warga seperti Pimpinan atau kontraktor pengembang, perwakilan warga, dan Ketua RT serta RW untuk dimintai
keterangan terkait keberlangsungan proses pembangunan,” Ujarnya
Ada beberapa. yang di minati keterangan dari pihak pengembang Mulai dari ijin yang dimiliki sampai dengan teknis yang lainnya yang berkaitan dengan antisipasi munculnya potensi genangan air atau banjir yang di khawatirkan berdampak ke pemukiman warga sekitar.
Akan tetapi Pihak kontraktor atau pengembang bersikukuh mengklaim dan mempunyai
hak untuk membangun, dikarenakan sudah memiliki surat ijin, mengetahui penyataan dari pihak pengembang warga pun belum menerima karena perijinan yang diterbitkan pada tahun 2010 dan di anggap oleh warga sudah terlalu lama sehingga di butuhkan peninjauan ulang lapangan dengan pertimbangan tata letak dan ekosistem lingkungan yang sudah berubah sejak tahun 2010 yang lalu.
Karena mendengar dan melihat kisruh masih berkelanjutan lurah Periuk terus berupaya membuat dan mengambil langkah baik seperti melangsungkan pertemuan dan teknis terus di lakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait dengan harapan masalah kisruh bisa terselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat sekitar pembangunan.
Adapun hasil dari beberapa kali pertemuan melalui musyawarah dan tidak melalui jalur hukum telah di sepakati oleh pihak pengembang bahwa akan memberhentikan proses pembangunan sementara sampai proses peninjauan ulang dan perijinan terbaru dari instansi terkait dapat terealisasikan dengan baik, Tentunya juga dengan mempertimbangkan dampak -dampak buruk yang kemungkinan bisa terjadi lagi nanti kedepannya , Pungkasnya (red)