
KLIKBERITATV.COM,Tangerang – Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan serta jam operasional Restoran, Cafe, Jasa Hiburan dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan sepertinya hanya menjadi coretan tinta tiada arti, karena Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai mandul dan tutup mata dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jum’at, 06/03/2026.
Mengapa demikian, karena banyaknya tempat hiburan malam dan SPA, khususnya di wilayah Gading Serpong yang terang-terangan beroperasional di bulan Suci Ramadhan, meski sudah diketahui banyaknya pelanggaran, namun hingga pertengahan Ramadhan belum ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
Oleh sebab itu, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam), Darusamin meminta Bupati Tangerang untuk turun sendiri melihat kondisi dan fakta sebenarnya di wilayah Gading Serpong.
Ditegaskan Darus, Bupati sebenarnya tidak salah, karena dia sudah dari jauh-jauh hari mengeluarkan surat edaran, namun implementasi Stakeholder yang berada dibawahnya tidak bisa kerja.
“Kami telah melayangkan surat ke Bupati Tangerang agar beliau segera turun tangan sendiri, Karena kami masyarakat hanya ingin di Bulan Ramadhan ini bisa beribadah dengan tenang,” ucap Darusamin kepada Wartawan.
Darus juga meminta Bupati Tangerang agar mengevaluasi kinerja Satpol-PP yang diduga tidak berfungsi sebagai mestinya, jangan sampai dengan adanya acuan SE Bupati ini malah dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi dan hanya jadi alat untuk menakut-nakuti pengusaha demi mendapatkan gratifikasi.
“Kalau bisa rekening Bank anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang diaudit semuanya, jangan-jangan banyak oknumnya, makanya fungsi dan tugasnya nggak dijalankan,” imbuh Darusamin yakni Ketum LipanHam.
Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penulis : red



