Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

Baca Juga :  Hasil Gelar Perkara, Supir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan Di Tangerang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (rls/red)

Berita Terkait

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang
Polisi Beberkan Hasil Autopsi Anak Kecil Terbakar Didalam Rumah Kontrakan di Tangerang
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun di Tangerang
Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang
Polisi Ungkap Indentitas Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Ini Modusnya
Curiga Transaksi Berdarah, Polisi Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang
Bergerak Cepat,Polisi Berhasil Ungkap Identitas Jasad Pria Dalam Karung
Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Dan Mogot Diduga Dibunuh,
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:09 WIB

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang

Selasa, 29 April 2025 - 12:04 WIB

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Anak Kecil Terbakar Didalam Rumah Kontrakan di Tangerang

Selasa, 29 April 2025 - 08:43 WIB

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun di Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 13:02 WIB

Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang

Sabtu, 26 April 2025 - 20:35 WIB

Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Pengancaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:08 WIB