Tangerang,Klikberitatv.com- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) sepihak kembali terjadi, Hal tersebut dialami oleh 24 pekerja karyawan PT.Cometa Can yang berada dijalan telesonic Ujung Km.3, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Selain melakukan PHK sepihak,PT.Comet Can juga diduga melakukan pemotongan hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja sebesar 3,7 persen sehingga memicu kemarahan dan upaya hukum dari para karyawan.
Sehingga,Melalui kuasa hukumnya, Para pekerja melayangkan surat somasi yang menyatakan bahwa PHK sepihak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa melalui proses bipartit atau tanpa melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
”Klien kami awalnya dirumahkan lalu diberhentikan secara tiba-tiba tanpa surat peringatan, tanpa perundingan, dan yang lebih parah lagi, hak-hak normatif mereka seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan hak lainya ingin diberikan tidak sesuai aturan,”
”Bahkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hak pekerja pun akan dipotong sepihak dan sudah ada yang dipotong dari pesangon karyawan sebelumnya yang sudah terlebih dahulu di PHK” ujar kuasa hukum karyawan, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainya Suhendra SH, Romelih SH, Zaenal Sopyan SH dari Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten dalam keterangan pers, Senin (15/7/2025)
Menurutnya, pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena, Dana JHT merupakan hak pekerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tentu perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan terhadap dana JHT tersebut.
Melalui surat somasi tersebut karyawan
menuntut agar PT Cometa Can segera meyelesaikan pembayaran seluruh hak para pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 hari sejak somasi diterima, Jika tidak diindahkan, pihak pekerja akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian Desk Ketenagakerjaan dan Upaya hukum lain sesuai hukum yang berlaku.Kata Kuasa Hukumnya Dewa dan Partner
Dewa Juga menegaskan, Sesuai kesepakatan para pekerja apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan para pekerja bahkan mobil komando sudah dipersiapkan untuk menggelar aksi solidaritas dengan mengerahkan seluruh anggota.
Karena dalam pengakuan beberapa karyawan mengungkapkan bahwa sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut dan merasa kecewa dengan perlakuan manajemen. “Kami bukan hanya diberhentikan begitu saja, tapi juga dirampas hak kami. Kami punya keluarga yang harus kami nafkahi,” Tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.
Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran hak pekerja yang terjadi di berbagai sektor industri. Ketua umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Para pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperketat dan diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.(red)