Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  300 Warga Jambe Antusias Hadiri Reses Pertama Wawan Sumarwan, SH Komisi II DPRD Banten

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  Peduli Bencana Sukabumi,Pokdarkamtibmas Sektor Jatiuwung Terus Galang Dana

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

‎Rapat Persiapan Rakerda DPD FSP LEM SPSI Banten dan Diklatsar BAPOR LEM‎
‎Dukungan Nyata Untuk Penyintas Palestina,MUI Kota Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi Ke KHCC
Dorong Minat Warga, Kecamatan Larangan Jadikan Momentum HUT RI Untuk Pelatihan Membatik
‎Warga Merasa Terbantu, Bantuan Beras 20 Kg Disalurkan ke 858 KPM Di Kelurahan Periuk‎
‎Pimred Award 2025 Nobatkan Turidi sebagai Legislatif Terbaik‎
Jelang HUT RI-80 Tahun,Musisi Orkes Oi Ramaikan Event Penggalangan Dana Katar Kelurahan Gandasari
‎Bangun Sinergi Dan Kolaborasi , FUKT Kunjungi Disperindagkop UMKM Kota Tangerang
‎Dugaan Maraknya Mafia Tanah dan Sertifikat Borong,Warga Tuntut BPN Kabupaten Tangerang di Bubarkan‎
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:24 WIB

‎Rapat Persiapan Rakerda DPD FSP LEM SPSI Banten dan Diklatsar BAPOR LEM‎

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:32 WIB

‎Dukungan Nyata Untuk Penyintas Palestina,MUI Kota Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi Ke KHCC

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Dorong Minat Warga, Kecamatan Larangan Jadikan Momentum HUT RI Untuk Pelatihan Membatik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:36 WIB

‎Warga Merasa Terbantu, Bantuan Beras 20 Kg Disalurkan ke 858 KPM Di Kelurahan Periuk‎

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:17 WIB

‎Pimred Award 2025 Nobatkan Turidi sebagai Legislatif Terbaik‎

Berita Terbaru

Uncategorized

‎Abaikan Hak Pekerja, Pabrik PT Esa Jaya Putra Disegel Masa Aksi‎

Jumat, 29 Agu 2025 - 17:59 WIB