Pro Terhadap Buruh, DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten Apresiasi Dan Sambut BaikPutusan MK Terkait Ciptaker

Minggu, 3 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Klikberitatv.com – Serikat buruh Dewan Pimpinan Daerah, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD LEM SPSI ) Provinsi Banten menggelar kegiatan pertemuan yang dihadiri perwakilan Dewan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan, Kota, Kabupaten Tangerang dan Serang Raya

Kegiatan pertemuan yang berlangsung Rumah LEM Banten, Perumahan Puri Anggrek Serang Banten membahas terkait Keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) nomor 168/P U U-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (31/10/2024), terkait uji materi Nomor.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sepakat untuk mendukung, mengawal serta memastikan pemerintah, pengusaha, dan pihak pihak terkait untuk mematuhi hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Tujuh Kursi Roda Diberikan Polisi di Kota Tangerang

Menurut ketua DPD Lem SPSI Provinsi Banten
Dewa Sukma Kelana, SH, M.Kn mengatakan, Syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada pihak pihak yang telah berjuang hingga lahirnya putusan MK yang berpihak kepada buruh, Ujarnya

Dewa mengatakan, Dalam keputusan MK tersebut ada beberapa hal yang berdampak baik seperti dalam jangka waktu perjanjian, kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh 5 tahun, Akan ada perubahan unsur-unsur upah yang tidak dibatasi lagi dalam artian,

Baca Juga :  HUT Pemuda Pancasila , PP MPC Tangerang Gelar Sanam Bersama Paslon No 3 (Sachrudin- Maryono )

” Artinya para pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak .Menyangkut aturan tenaga kerja asing, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diperketat,”

Artinya PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menyarankan kepada DPR RI, diberi waktu selama 2 tahun untuk membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru, Pungkasnya.

Berita Terkait

‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin
Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025
‎GP Ansor Kabupaten Tangerang Akan Gelar ,Festival Hadroh, Lantik 3400 Kader Dan Penyerahan Bendera Petaka‎
‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW
Menyadari Pentingnya Wartawan, Dishub Tangsel Terima Kunjungan Pengurus JTR
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Pengurus JTR Diterima Disporabudpar Kabupaten Tangerang
PKBM Ujung Tombak Dalam Melayani dan Mengetaskan Anak Putus Sekolah Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:45 WIB

‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:31 WIB

Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

‎GP Ansor Kabupaten Tangerang Akan Gelar ,Festival Hadroh, Lantik 3400 Kader Dan Penyerahan Bendera Petaka‎

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:17 WIB

‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:30 WIB

Menyadari Pentingnya Wartawan, Dishub Tangsel Terima Kunjungan Pengurus JTR

Berita Terbaru