Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 April 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,klikberitatv.com– Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dalam kurun waktu beruntun, pada Sabtu, (26/4/2025) malam WIB.

Hasil dari penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30) atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar wilayah hukum Polsek Pinang.

“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ungkapnya, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga :  Jasad Driver Taksi Online Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MRS alias Render ini mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi kediaman tersangka daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan di kediaman F alias oji ditemukanlah 4 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” beber Prapto.

Baca Juga :  Dugaan Pengancaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian segera diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, bahwa Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika.

Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas dia. (rls/red))

Berita Terkait

Salah Satu Pemuda Nias Luncurkan “Sarapan Kukusan Sehat Alami” di Kota Tangerang
Siswa PAUD Pena Raih Juara 2 Lomba Menari dan Mewarnai di Ajang Open House Albiruni yang Diikuti 15 Lembaga
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Pengembang Segera Serahkan  Fasus-Fasum
PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi Bareng Pemkot, Siapkan Langkah Strategis Jelang UKW
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi Kirana Talenta: Sekolah Gratis yang Lebih Dulu Wujudkan Mimpi Pemerintah
Aksi Cepat Polisi! Jaringan Raksasa Curanmor di Tangerang Kota Berhasil Digulung
PKBM Bakti Pertiwi Gelar Tes Kemampuan Akademik: Bukti Nyata Komitmen Wujudkan Pendidikan Kesetaraan Berkualitas
Lesman Bangun Siapkan Terobosan Baru untuk Media Siber Banten
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:24 WIB

Salah Satu Pemuda Nias Luncurkan “Sarapan Kukusan Sehat Alami” di Kota Tangerang

Sabtu, 15 November 2025 - 20:22 WIB

Siswa PAUD Pena Raih Juara 2 Lomba Menari dan Mewarnai di Ajang Open House Albiruni yang Diikuti 15 Lembaga

Rabu, 12 November 2025 - 07:54 WIB

PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi Bareng Pemkot, Siapkan Langkah Strategis Jelang UKW

Selasa, 11 November 2025 - 17:53 WIB

Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Kunjungi Kirana Talenta: Sekolah Gratis yang Lebih Dulu Wujudkan Mimpi Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 07:06 WIB

Aksi Cepat Polisi! Jaringan Raksasa Curanmor di Tangerang Kota Berhasil Digulung

Berita Terbaru