Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Matel Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di Tangerang

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Dua pelaku mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) berinisial SBN (47) dan YYB (35) asal Kupang, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, menjelaskan 2 (dua) pelaku dari aksi pencurian sepeda motor modus debt collector itu ditangkap jajarannya di rumah kontrakan pada Jum’at (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dua orang pelaku tersebut ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya,  Kecamatan  Cibodas, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban ke Polsek Tangerang,” kata Suyatno dalam keterangannya. Minggu, (18/5/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban seorang wanita Geni melintas di jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang tiba-tiba diberhentikan oleh 4 orang pelaku yang mengaku dari leasing. Mereka menuduh korban belum membayar tunggakan selama 3 bulan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.

Baca Juga :  Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Maryono Bubarkan Kobam Dan Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

“Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi anaknya. Karena tidak ada jawaban korban pergi untuk menjemput anaknya dirumah. Motor ditinggal di salah satu minimarket bersama para pelaku dengan terlebih dahulu dikunci stang,” ungkapnya.

Kemudian saat kembali ke lokasi parkir motor yang ditinggalkan di minimarket, korban mendapati motornya sudah tidak ada ditempat. Motor yang sebelumnya terkunci diduga dirusak para pelaku.

“Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Dipimpin kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berhasil menangkap 2 (dua) pelaku SBN dan YYB. Saat diinterogasi keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus (mata elang) matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pantau Lokasi Wisata Tanjung Pasir dan Aloha PIK 2, Kapolres: Alhamdulillah Kondusif

“Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti dalam kasus itu berupa sepeda motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red)

(

Berita Terkait

Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang
Parah, Proyek Drainase Rp.344 Juta di Periuk Jaya Belum Bayar Tukang, Ketua Forum RW Desak Kontraktor Dievaluasi‎
‎Sengketa Lahan Warga Dengan PT.Tangerang Matra Disoroti Komisi I DPRD Tangerang
‎Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT,  Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Bakal Kepung PT Cometa Can
‎Bangunan Gudang di Neroktog Disoal Warga, DPRD Pastikan Tuntutan Warga Direalisasikan
‎Pertama Kali Dalam Sejarah,Tim Basket Dewa United Tembus Final IBL 2025‎
‎PT.Cometa Can PHK Sepihak Dan Potong Uang JHT 3,7 Persen Karyawan, 24 Karyawan Somasi Dan Akan Gelar Aksi Solidaritas
Kolonel Czi Chandra Adibrata Resmi Jabat Kasrem 052/Wkr
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 17:23 WIB

Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:26 WIB

Parah, Proyek Drainase Rp.344 Juta di Periuk Jaya Belum Bayar Tukang, Ketua Forum RW Desak Kontraktor Dievaluasi‎

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:47 WIB

‎Sengketa Lahan Warga Dengan PT.Tangerang Matra Disoroti Komisi I DPRD Tangerang

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:55 WIB

‎Buntut PHK Sepihak dan Potong Uang JHT,  Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Bakal Kepung PT Cometa Can

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:42 WIB

‎Bangunan Gudang di Neroktog Disoal Warga, DPRD Pastikan Tuntutan Warga Direalisasikan

Berita Terbaru