Konsolidasi Akbar AB3 , Buruh Minta Kenaikan UMK Tahun 2025 Di Angka 11,56% Sesuai KHL

Kamis, 21 November 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, KlikberitaTV.com- Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar rapat konsolidasi Akbar membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2025.

Dihadiri oleh seluruh pimpinan serikat buruh Se-provinsi Banten Acara berlangsung gedung Tangerang Convention Center , Karawaci, Kota Tangerang , Kamis (21/11/2024)

Dari hasil rapat konsolidasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendorong kenaikan angka UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp 5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK tahun 2024.

Presidium AB3 Maman Nuriman Mengatakan, Konsolidasi Akbar bersama. Aliansi buruh Banten Bersatu ( AB3 ) merupakan langkah perjuangan buruh Banten dalam memperjuangkan upah Layak tahun 2025

 ” “Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 11,56%,” ujar Presidium AB3,” ujarnya

Ia mengatakan, usulan kenaikan upah layak yang sudah di sepakati bersama berdasarkan hasil survei yang dilakukan AB3 di tiga pasar besar, yaitu Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar serta kuesioner yang dibagikan kepada pekerja di beberapa perusahaan, menunjukkan bahwa kenaikan upah yang adil harus didasarkan pada beban hidup keluarga

Baca Juga :  Tak Sesuai Spesifikasi, Tegas: LSM PPUK Minta Pengawas Segera Evaluasi U-Ditch di Kelapa Dua

.“Ini angka yang realistis karena berdasarkan survei pasar di berbagai wilayah, Untuk itu usulan kenaikan angka Kenaikan UMK 11,56% sudah sangat realistis,” Kata Maman

Lebih lanjut Maman mengatakan, AB3 dalam waktu dekat akan meminta kepada Pemerintah Banten agar memberlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten se-provinsi Banten Tahun 2025 versi tahun 20219.

” Kami akan menggelar aksi secara serentak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut sehari sebelum UMK di tentukan,” Ucapnya

Baca Juga :  Buka MTQ Tingkat Kota, Dr. Nurdin: Siapkan Kader Qur'ani Terbaik untuk Kota Akhlakul Karimah yang Terus Berprestasi

Sementara Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten  Dedi Sudarajat mengatakan, Konsolidasi seluruh pimpinan sekitar buruh se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi  kenaikan UMK. Tahun 2025

” Jadi hasil kesepakatan bersama AB3 sepakat usulan kenaikan UMK sebesar 11,56%, ” Ucapnya

Selain itu, Dedi menegaskan ,Sesuai keputusan MK Gubernur wajib menetapkan upah minimun sektoral Karena, Kewajiban Gubernur menetapkan upah minimum sektoral sudah di tetapkan dalam  Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“ Di Tahun 2025 ini ,Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral kota/Kabupeten sesuai dengan Putusan MK,” Tegasnya.

Berita Terkait

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor
Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum
Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman
Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh
Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara
Kepala KUA Kecamatan Legok pimpin langsung Ahad Nikah Putri Pertama Bapak Jepri
Bongkar Kedok? Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Koperasi Bersama Mandiri Akui Izin Operasional Masih ‘Proses Pengajuan’
Polsek Curug Gelar Apel Bersama Sabuk Kamtibmas dan LSM Harimau, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Wilayah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:27 WIB

Semarak! Warga RW 06 Sukabakti Sambut 1 Muharram 1448 H dengan Pawai Obor

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:35 WIB

Korban Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Lanjutkan Proses Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Warga Sukabakti Bangga, Kantor Kelurahan Kini Tampil Lebih Rapi dan Nyaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:19 WIB

Pengusaha Reklame Tidak Paham Birokrasi, Bukan Hanya Izin Bodong Konstruksi Reklame Dipandang Beresiko Rubuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:32 WIB

Heboh! Proyek Gapura Rp98 Juta di Babakan Diduga Gunakan Material Bekas, Septrian Ketum KDM Angkat Bicara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!