KNPI Banten Ultimatum Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv-com-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa sesuai konsitusi organisasi DPD KNPI Kota Tangerang telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI pada tanggal 28-29 Desember 2024 di Bogor.

Selanjutnya DPD KNPI Provinsi Banten melalui, Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) juga secara resmi mengumumkan dan menetapkan Dede Maulana Faisal, secara melalui proses aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025 yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua (OKK) dan Adang Akbarudin selaku Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, para camat se-Kota Tangerang, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.

Dalam surat tersebut, DPD Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting, yaitu diantaranya

  1. Kepengurusan Lama Berakhir
    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024, masa jabatan kepengurusan lama dinyatakan telah berakhir pada 29 Desember 2024. Dengan demikian, segala aktivitas atas nama kepengurusan lama tidak lagi memiliki dasar hukum.
  2. Teguran terhadap Oknum yang Mengatasnamakan KNPI
    DPD KNPI Kota Tangerang menegaskan bahwa upaya oleh kelompok atau individu tertentu yang masih mengatasnamakan lembaga KNPI dan berencana menggelar Musda XI lanjutan adalah tindakan yang tidak sah. Mereka menyatakan bahwa kepemimpinan baru sudah terpilih secara konstitusional.
  3. Ancaman Tindakan Hukum
    Apabila ditemukan penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin, DPD KNPI Kota Tangerang tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :  KNPI Banten Segera Akan Beri SK Dan Lantik Ketua Dan Pengurus KNPI Kota Tangerang

Surat pemberitahuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan nama atau atribut KNPI. Dengan adanya kepemimpinan baru, diharapkan organisasi ini semakin solid dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kota Tangerang.

Adapun sanksi pidana untuk penggunaan logo atau merek yang melanggar hak cipta atau hak merek adalah penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk pelanggaran hak merek:

  • Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016, pelaku yang menggunakan merek yang mirip secara pokok dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 miliar
  • Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016, pelaku dapat dikenakan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek yang melanggar Selain pidana, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar.Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta:
    Pasal 114 UUHC 2014, pelaku yang sengaja membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya dapat dihukum dengan denda maksimal Rp100 juta. (red)

Berita Terkait

Tangkal Hoaks dengan Berita Positif, PT BSM Ajak SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Iklim Usaha Sehat
‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin
Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025
‎GP Ansor Kabupaten Tangerang Akan Gelar ,Festival Hadroh, Lantik 3400 Kader Dan Penyerahan Bendera Petaka‎
‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW
Menyadari Pentingnya Wartawan, Dishub Tangsel Terima Kunjungan Pengurus JTR
Kadis Porabudpar Kabupaten Tangerang Menghimbau Agar Masyarakat Jelang Nataru Perhatikan Cuaca
Pengurus JTR Diterima Disporabudpar Kabupaten Tangerang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:19 WIB

Tangkal Hoaks dengan Berita Positif, PT BSM Ajak SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Iklim Usaha Sehat

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:45 WIB

‎Terdampak TPA, PERUMDAM TKR Salurkan Pipa Air Bersih Gratis Bagi Warga Jatiwaringin

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:31 WIB

Kawal Pembangunan Daerah, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

‎GP Ansor Kabupaten Tangerang Akan Gelar ,Festival Hadroh, Lantik 3400 Kader Dan Penyerahan Bendera Petaka‎

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:17 WIB

‎Serius Tangani Sampah , Pemerintah Desa Kadu Serahkan 7 Unit VIAR Kepada Masing-Masing RW

Berita Terbaru