KLIKBERITATV.COM, Tangerang – Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Gedung Pramuka di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat tata kelola pembangunan. Hal yang paling disoroti adalah ketiadaan keterbukaan informasi publik, terlihat dari tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pantauan langsung awak media pada Jumat, 26 Juni 2026 di lokasi—tepatnya di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten—menunjukkan gedung berlantai dua sedang dalam pengerjaan. Terlihat pekerja beraktivitas di ketinggian dengan perancah sederhana, namun sama sekali tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm pelindung, rompi pantul cahaya, maupun sepatu pengaman. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja yang wajib diterapkan pada setiap proyek yang menggunakan dana APBD.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Cahaya Mastari dengan nilai anggaran mencapai Rp198.468.000. Namun, karena tidak ada papan informasi yang dipasang, dinilai pihak ketiga atau kontraktor berusaha mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui rincian nilai dana, pelaksana, maupun penanggung jawab kegiatan.
Di waktu yang bersamaan, Ketua Umum LSM Komando Demokrasi Masyarakat (KDM), Septrian, menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang—yang merupakan uang rakyat—harus dikelola secara terbuka. “Ini saja papan proyeknya tidak dipasang, kami akan usut tuntas mengenai pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Kelemahan lain yang terlihat jelas adalah tidak adanya pengawasan yang tampak dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang maupun jajaran Kecamatan Legok di lokasi pengerjaan. Padahal, pengawasan rutin dari instansi terkait sangat diperlukan untuk menjamin kesesuaian rencana, kualitas hasil, serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu pegawai di lingkungan Kecamatan Legok, kegiatan pembangunan atau pemeliharaan gedung tersebut bersumber dari usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Nama yang disebutkan adalah Abdul Kodir, yang dikenal dengan inisial AQ, duduk di Fraksi Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 6.
Hingga kini belum diketahui secara rinci rincian teknis pekerjaan, meskipun nilai anggaran dan nama pelaksana sudah terungkap. Data‑data dasar tersebut seharusnya mudah diketahui publik melalui papan proyek yang wajib terpasang.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pelaksana atau pemborong yang diketahui bernama Roni, awalnya ia berjanji akan menemui wartawan di lokasi untuk memberikan penjelasan. Namun tak disangka, sebelum pertemuan terlaksana, Roni tiba‑tiba memblokir nomor WhatsApp salah satu wartawan. Sikap menghindar ini justru memperkuat dugaan ketidakjelasan pengelolaan proyek tersebut.
Ketidakjelasan informasi, pelanggaran standar keselamatan kerja, serta minimnya pengawasan membuat warga sekitar mempertanyakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Warga berharap pihak dinas terkait, kecamatan, maupun anggota dewan pengusul aspirasi dapat memberikan penjelasan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ”AK, pelaksana CV. Cahaya Mastari, maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terkait sorotan yang muncul.
Penulis : Red








