KLIKBERITATV.COM, Tangerang | Dalam pemberitaan sebelumnya pada bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, masih berdiri kokoh tanpa tersentuh siapapun. Jum’at, 08/05/2026.
Dalam hal ini, menjadi pertanyaan besar untuk instansi terkait, tidak adanya tindakan tegas untuk THM Black Owl Gading Serpong, yang menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang melalui Surat Edaran (SE).
Koya Erik, Satpam Black Owl, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa dirinya, sudah menunggu kedatangan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang untuk melakukan tindakan ke THM tersebut.
”Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu ko gak datang-datang,” ujarnya seolah-olah kenal hukum.
Apakah ini yang dinamakan ‘Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’. Apa adanya dugaan sudah menerima sesuatu dari THM tersebut.
Ini sudah tidak bisa dibiarkan, beberapa pejabat publik diduga di tantang oleh seorang satpam yang merasa tidak bisa disentuh oleh siapapun.
Penulis : red/team








