Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com-Maraknya peredaran rokok ilegal non pita Cukai atau Cukai palsu bermerk Bonte, Gico, Lato,Blitz dan lain – lain di wilayah Kp.Buntut Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang diduga tidak tersentuh Penegak hukum.

‎ Saat di konfirmasi, Pemilik Agenda Roko berinisial A terkait keberadaan roko ilegal yang dijual , Pemilik Agenda berinisial A mencoba media dengan Sejumlah uang “pak ada buat bensin 1500.000-2500.000, jangan kemana-manalah” pungkasnya

‎Namun awak media menolaknya, akan tetapi A tetap berusaha mencoba memberikan uang dengan angka yang lebih .

‎Selang beberapa waktu istri A keluar dan berbicara dengan nada tinggi mengajak Rekan media ke Polsek Cikupa ” ayo kita ke Polsek Cikupa aja, selesaikan di Polsek” ujar istri A agen Rokok ilegal, Kamis (11/12/2025)

‎Setelah sesampainya di Polsek untuk membuat Dumas, datanglah seorang tetangga berinisial P sebagai penengah dari pihak pelaku usaha atau agen Rokok ilegal, namun pelaku usaha atau agen malah menutup diri bergegas pulang seakan tidak tersentuh hukum, atau tidak ada tindakan dari Polsek Cikupa.

‎Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang Rokok non-cukai atau cukai palsu di indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

‎Rokok tanpa peringatan kesehatan adalah produk tembakau yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya, yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setiap produsen, importir, dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.

‎Jika produsen atau pengedar rokok tidak mencantumkan peringatan kesehatan, mereka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, yaitu:
‎- *Sanksi Administratif*: Penarikan produk dari peredaran dan denda administratif.
‎- *Sanksi Pidana*: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.

‎Peringatan kesehatan pada kemasan rokok bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat rentan

‎Sampai berita ini  diterbitkan pihak (DJBC) belum di konfirmasi dan awak media meminta Aparat penegak hukum di wilayah tersebut  terutama Polsek Cikupa agar menindak lanjuti peredaran Rokok non pita cukai tersebut.,(red)

Baca Juga :  Cegah Kemacetan , Kanit Lantas Dan Personel Polsek Jatiuwung Lakukan Arus Lalu Lintas Di Kolong Ply Over Taman Cibodas

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana
Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.
Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa
Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat
Dari Ruang Belajar ke Aksi Nyata: PKBM Bakti Pertiwi Mantapkan Komitmen Pendidikan Nonformal, Sarpras Jadi PR Bersama Pemerintah Daerah
Duet Legendaris Suratin Persita ’88 Kawal Tim Solid POPNAS Banten Menuju Prestasi Nasional
Pembukaan HUT PGRI ke-80 Kecamatan Sindang Jaya Berlangsung Meriah, Dewan Pendidikan Hadir Beri Apresiasi
PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi dengan Kominfo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WIB

Tidak Tersentuh Hukum ,Warung Sembako di Cikupa Jual Roko Non Cukai, Pemilik Coba Sogok Media

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Rampungkan Kajian Risiko Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Usai di Berlakukan Pembatasan Kendaraan Roda Empat Di Kampung Kadu, Jalan Mulai Kembali Lancar.

Selasa, 25 November 2025 - 11:17 WIB

Ahmad Sudita Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional, Tegaskan Peran Guru Sebagai Penjaga Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 November 2025 - 15:19 WIB

Jurnalis Tangerang Raya Susun Strategi Baru dan Rombak Pengurus: Semangat Ayu Kartini Jadi Penyemangat

Berita Terbaru