Tangerang,Klikberitatv.com– Sekitar 5000 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) Provinsi Banten akan menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan PT Cometa Can, serta dugaan pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kapolres Metro Tangerang, FSP LEM SPSI menyatakan aksi akan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di halaman PT Cometa Can, Jalan Telesonic Ujung KM. 3, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Aksi ini akan dilakukan dalam bentuk orasi terbuka, membawa spanduk serta poster tuntutan, dan penyampaian tuntutan. Peserta aksi berasal dari berbagai PUK SP LEM SPSI Kota dan Kabupaten Tangerang, dilengkapi dengan pengawalan dari 80 anggota BAPOR LEM.
Tuntutan utama aksi ini meliputi:
Pembatalan PHK sepihak terhadap 24 pekerja atau membayar pesangon beserta seluruh hak normatif sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.
Penghentian pemotongan JHT sebesar 3,7% yang dianggap merugikan pekerja.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., MKn menegaskan, bahwa aksi ini akan digelar secara damai dan tertib, sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Ini bukan hanya soal PHK, tapi juga soal penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja. Kami akan terus mengawal hingga ada penyelesaian yang adil bagi para buruh,” ujar Dewa Sukma.
Aksi ini juga didukung oleh tim advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten yang terdiri dari pengurus dan para pengacara profesional, termasuk H. Dewa Sukma Kelana, S.H., MKn, Zaenal Sopyan, S.H, Suhendra, S.H, dan Romelih, S.H.
Pihak PT Cometa Can, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat keamanan telah mendapatkan tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut.(red)