Sadis, Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang positif Pengaruh Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Klikberitatv.com– Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap Driver Taksi Online (GoCar) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada saat melakukan aksi sadisnya, Selasa, tanggal 22 April 2025 dalam pengaruh Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono mengatakan hasil Tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin.

Baca Juga :  Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa Curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Hal itersebut diperkuat hasil Autopsi yang dilakukan Dokter Forensik RSUD Kab Tangerang, yang salah satunya menyatakan bahwa otot pada leher kanan dan kiri terdapat resapan darah akibat kekerasan benda tumpul.

Rangkaian peristiwa Curas tersebut diawali ketika kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online pada aplikasi GoCar, sehingga korban datang untuk melayani pesanan tersebut.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Dan Mogot Diduga Dibunuh,

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (rls/red)

Berita Terkait

Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Pria di Pakuhaji Tangerang Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia
Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang
Polisi Beberkan Hasil Autopsi Anak Kecil Terbakar Didalam Rumah Kontrakan di Tangerang
Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun di Tangerang
Tragis,Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar Didalam Kontrakan di Kosambi Tangerang
Polisi Ungkap Indentitas Driver Taksi Online Korban Curas di Tangerang, Ini Modusnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:43 WIB

Sering Datangi Rumah Istri Pertama, Pria di Pakuhaji Tangerang Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:40 WIB

Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 26 Mei 2025 - 19:12 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:09 WIB

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang

Selasa, 29 April 2025 - 12:04 WIB

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Anak Kecil Terbakar Didalam Rumah Kontrakan di Tangerang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sabu 280,68 Gram Disita Polsek Pinang, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:40 WIB